TTU Terkini
Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Sallu Kecamatan Miomaffo Barat TTU Sudah P-21
Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaksanaan upacara "Tatama Maus" di Desa Sallu
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polsek Miomaffo Barat, Wilayah Hukum Polres TTU resmi melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti tahap II atau P21 kasus dugaan penganiayaan di Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU ke Kejaksaan Negeri TTU.
Pelimpahan berkas kasus dugaan penganiayaan ini dilaksanakan pada, Kamis 5 Juni 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, korban Mikhael Kosat diduga dianiaya saudaranya Yosef Kosat di rumah adat milik mereka.
Hal ini menyebabkan korban Mikhael mengalami patah tulang pada lengan bagian kiri.
Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Polres TTU Serahkan Hewan Kurban ke Sejumlah Masjid
Kapolsek Miomaffo Barat, IPDA Paulus Naif, S. H saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Juni 2025 membenarkan adanya informasi perihal pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kita sudah lakukan P21 atas kasus dugaan penganiayaan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu.
Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaksanaan upacara "Tatama Maus" di Desa Sallu.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika semua masyarakat yang mengikuti upacara adat Tatama Maus telah pulang ke rumah mereka masing-masing.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Kades Napan, Polres TTU Tetapkan Perangkat Desa Sebagai Tersangka
Sementara korban Mikhael Kosat dan terduga pelaku Yosef Kosat bersama seorang saksi lainnya bernama Fermina Bifel masih berada di rumah adat tersebut.
Pada kesempatan itu, terduga pelaku Yosef Kosat menanyakan kepada korban alasan mendasar anak dari korban yang menikah di Aplal tidak pernah mengikuti upacara adat di rumah adat itu.
"Tapi korban menjawab bahwa, biar tidak apa-apa dia tidak hadir yang penting saya ada di sini. Saya mewakili dia di sini," ungkap Paulus mengulang pernyataan korban.
Ia menambahkan, korban juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki handphone menghubungi anaknya untuk menyampaikan informasi perihal pelaksanaan upacara adat.
Baca juga: Satlantas Polres TTU Bungkam Soal Lakalantas Mobil Pikap Pengangkut Tandon Air di Cabang Dalehi
Saat itu sempat terjadi perang mulut antara terduga pelaku dengan korban. Tidak terima, terduga pelaku kemudian mendatangi dan memukul korban dengan tangan.
Pukulan terduga pelaku ini menyebabkan korban mengalami patah tulang pada lengan bagian kiri.
Tidak terima, korban kemudian melaporkan insiden itu ke SPKT Mapolsek Miomaffo Barat.
"Terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman alkohol," ungkapnya.
Baca juga: Polres TTU Pastikan Hasil Autopsi Jenazah Anak Meninggal Dunia Misterius Jadi Alat Bukti
Laporan korban ini tertuang dalam nomor laporan; LP / B / 02 / II / 2025. Proses hukum perkara ini berjalan profesional dan kini sudah tahap dua.
“Kasus sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap atau P-21,” lanjutnya.
Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU melalui surat resmi bernomor B-810/N.3.12/Eoh.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.