TTU Terkini

Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Sallu Kecamatan Miomaffo Barat TTU Sudah P-21

Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaksanaan upacara "Tatama Maus" di Desa Sallu

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/POLSEK MIOMAFFO BARAT
PELIMPAHAN BERKAS- Pose anggota Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat saat melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan di Desa Sallu ke Kejari TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polsek Miomaffo Barat, Wilayah Hukum Polres TTU resmi melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti tahap II atau P21 kasus dugaan penganiayaan di Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU ke Kejaksaan Negeri TTU

Pelimpahan berkas kasus dugaan penganiayaan ini dilaksanakan pada, Kamis 5 Juni 2025 lalu.

Dalam perkara tersebut, korban Mikhael Kosat diduga dianiaya saudaranya Yosef Kosat di rumah adat milik mereka. 

Hal ini menyebabkan korban Mikhael mengalami patah tulang pada lengan bagian kiri.

Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Polres TTU Serahkan Hewan Kurban ke Sejumlah Masjid 

Kapolsek Miomaffo Barat, IPDA Paulus Naif, S. H saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Juni 2025 membenarkan adanya informasi perihal pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kita sudah lakukan P21 atas kasus dugaan penganiayaan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu. 

Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaksanaan upacara "Tatama Maus" di Desa Sallu

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika semua masyarakat yang mengikuti upacara adat Tatama Maus telah pulang ke rumah mereka masing-masing. 

Baca juga: Kasus Penganiayaan Kades Napan, Polres TTU Tetapkan Perangkat Desa Sebagai Tersangka

Sementara korban Mikhael Kosat dan terduga pelaku Yosef Kosat bersama seorang saksi lainnya bernama Fermina Bifel masih berada di rumah adat tersebut.

Pada kesempatan itu, terduga pelaku Yosef Kosat menanyakan kepada korban alasan mendasar anak dari korban yang menikah di Aplal tidak pernah mengikuti upacara adat di rumah adat itu.

"Tapi korban menjawab bahwa, biar tidak apa-apa dia tidak hadir yang penting saya ada di sini. Saya mewakili dia di sini," ungkap Paulus mengulang pernyataan korban.

Ia menambahkan, korban juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki handphone menghubungi anaknya untuk menyampaikan informasi perihal pelaksanaan upacara adat.

Baca juga: Satlantas Polres TTU Bungkam Soal Lakalantas Mobil Pikap Pengangkut Tandon Air di Cabang Dalehi

Saat itu sempat terjadi perang mulut antara terduga pelaku dengan korban. Tidak terima, terduga pelaku kemudian mendatangi dan memukul korban dengan tangan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved