Berita Timor Tengah Utara

Pelaku Pembacokan Ibu dan Anak di Desa Sallu TTU, Telah Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

pelaku  pembacokan tersebut saat ini telah diamankan di Mako Polsek Miomaffo Barat, wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Ilustrasi Pembacokan
ILUSTRASI - Ilustrasi pembacokan yang dilakukan oknum. Di Timor Tengah Utara berdasarkan penjelasan Kapolres Timor Tengah Utara bahwa oknum pelaku pembacokan telah diamankan di Mako Polsek Miomaffo Barat, wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pelaku pembacokan seorang ibu di Desa Sallu , Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yoakim Kusi Novu (48) telah ditetapkan oleh pihak kepolisian Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Timor Tengah Utara , AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasie Humas Polres Timor Tengah Utara, Iptu I Ketut Suta,   Sabtu, 29 Oktober 2022.

Menurutnya, pelaku  pembacokan tersebut saat ini telah diamankan di Mako Polsek Miomaffo Barat, wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara.

Dikatakan Iptu I Ketut Suta kasus penganiayaan yang menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang ini bermula ketika korban Matildis Naben (50) dan anaknya berinisial SEN (17) pada Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 06.30 wita  pergi ke kebun yang terletak di RT/RW; 017/009, Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU berjarak kurang lebih 200 Meter dari rumah korban. 

Ketika tiba di kebun, korban II langsung menyemprotkan roundup (bahan kimia pembasmi rumput) ke rumput di kebun tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 70 Tahun Ditangkap Buser Polres TTU

Sedangkan korban I kemudian memasak di kebun tersebut. Setelah itu korban menyuruh anaknya untuk beristirahat. 

Tiba - tiba pelaku Yoakim Kusi Novu juga tiba ke kebun dan meneriaki korban dan terjadi adu mulut di lokasi tersebut.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian membacok korban yang merupakan seorang perempuan dengan menggunakan sebilah parang. 

Hal ini mengakibatkan luka sobekan serius pada wajah korban hingga mengeluarkan darah segar.

Melihat kejadian tersebut, anak korban berusaha mendekati korban dan pelaku untuk melerai.

Baca juga: Polres TTU Kembali Bekuk Pelaku Judi di Desa Oelami

Namun pelaku kembali mengayunkan parang yang ada di genggamannya ke arah korban II hingga menyebabkan korban mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan dan jari tengah.

Pelaku pembacokan tersebut telah dilaporkan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan nomor laporan; LP / B / 44 / X /2022 / SPKT / SEK MIOBAR / RES TTU / POLDA NTTNTT dan Visum dengan No : VER / 32 / X / 2022 / SEK MIOBAR. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved