Opini
Opini : Co-Management untuk Geothermal Flores, Mungkinkah?
Peraturan Pemerintah khusus tentang Co-Management Geothermal dengan Masyarakat Adat diperlukan untuk memberikan pedoman.
Penyusunan peraturan pelaksana baru juga menjadi kebutuhan mendesak. Peraturan Pemerintah khusus tentang Co-Management Geothermal dengan Masyarakat Adat diperlukan untuk memberikan pedoman operasional yang jelas.
Demikian pula Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Bersama untuk Geothermal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat dalam Proyek Energi akan memberikan instrumen hukum yang lebih spesifik.
Harmonisasi regulasi sektoral menjadi kunci keberhasilan implementasi. Sinkronisasi antara UU Panas Bumi, UU Desa, dan UU Lingkungan Hidup perlu dilakukan untuk menghindari konflik norma.
Integrasi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam semua regulasi terkait juga menjadi keharusan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi.
Strategi Implementasi Bertahap dan Roadmap Strategis
Meskipun reformasi regulasi komprehensif memerlukan waktu yang tidak singkat, terdapat beberapa peluang implementasi yang dapat dimanfaatkan dalam kerangka regulasi yang ada.
Skema kemitraan antara pemegang IPB dengan masyarakat adat dimungkinkan dalam regulasi saat ini, meskipun belum sampai tingkat co-ownership penuh. Model ini dapat menjadi stepping stone menuju co-management yang lebih komprehensif.
Pemerintah juga dapat mengeluarkan regulasi khusus seperti Peratuan Presiden untuk menjadikan Flores sebagai pilot project co-management geothermal.
Pendekatan pilot project memberikan ruang untuk eksperimentasi dan pembelajaran sebelum diadopsi secara nasional. Pemanfaatan UU Desa Adat juga dapat dimaksimalkan sebagai basis hukum untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan geothermal.
Implementasi co-management memerlukan roadmap strategis yang jelas dengan target-target yang realistis. Dalam jangka pendek, fokus diarahkan pada maksimalisasi skema kemitraan dalam kerangka regulasi yang ada sambil membangun kapasitas masyarakat adat dan melakukan advokasi untuk reformasi regulasi.
Jangka menengah difokuskan pada advokasi untuk revisi UU Panas Bumi dan pembuatan Peraturan Pemerintah khusus co-management.
Periode ini juga dapat dimanfaatkan untuk evaluasi pilot project dan penyesuaian model berdasarkan pembelajaran lapangan.
Dalam jangka panjang, target utama adalah pembentukan UU khusus tentang Co-Management Sumber Daya Alam dengan Masyarakat Adat yang dapat menjadi payung hukum komprehensif untuk implementasi co-management di berbagai sektor, tidak hanya geothermal.
Kesimpulan
Co-management bisa menjadi sebuah opsi ‘jalan tengah’ untuk keberlanjutan Project Geothermal di Flores.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.