Liputan Khusus
LIPSUS: Irjen Rudi Darmoko Santer Disebut Jadi Calon Kapolri, Gantikan Kapolda NTT
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko santer disebut sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Banyak catatan kritis yang akan kami hadiahkan bagi Kapolda baru sebagai isntitusi perlindungan HAM dan penegakkan hukum. Kami akan bawa itu sebagai hadiah ke depan untuk menjadi agenda kerja Kapolda NTT yang baru. Karena Kapolda lama tidak menyelesiakan dengan baik,” tegas Sarah.
Sarah juga berharap agar Kapolda Rudi bisa membuka ruang diskusi untuk masyarakat sipil dan masyarakat lain. Sarah juga berharap agar Kapolda Rudi bisa menjadi Polisi Rakyat, bukan polisi politisi.
“Kalau polisi politisi, biasanya bekerja hanya untuk tajam ke bawah, tapi kalau polisi rakyat, seperti Hoegeng, maka saya yakin, banyak kasus yang akan terungkap,” yakin Sarah. (vel/moa)
Lima Catatan untuk Kapolda NTT
Akademisi Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr. Deddy Manafe, SH, memberi lima catatan kritis untuk Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA, dan untuk Kapolda NTT yang baru, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, SIK, M.Si.
Deddy menilai Kapolda NTT yang lama, Irjen Daniel Silitonga, berhasil menjaga ketentraman dan ketertiban.
“Balap liar dan aksi premanisme, yang mengganggu ketertiban masyarakat, bisa diminimalisir sehingga pada umumnya, masyarakat di Kota Kupang ini 24 jam masih jalan dan dalam keadaan aman. Ini prestasi luar biasa Kapolda NTT yang lama,” kata Deddy, Selasa (3/6).
Namun ada lima catatan kritis yang terjadi pada masa kepemimpinan Irjen Daniel Silitonga dan yang harus dibenahi oleh Kapolda NTT baru, Irjen Rudi Darmoko.

Kelima catatan itu yakni penanganan kasus pembunuhan, kasus korupsi, kasus TPPO, kasus kekerasan seksual, dan kasus yang melibatkan oknum polisi.
Deddy menilai, banyak sekali kasus yang berulang tahun, berulang bulan seperti, kasus penghilangan nyawa atau pembunuhan.
“Untuk Polda NTT banyak PR yang tidak terungkap. Semoga Kapolda yang baru ada atensi lebih terhadap kasus yang belum terpecahkan. Karena sebenarnya tidak ada kejahatan yang sempuran. Artinya setiap kejahatan itu pasti ada jejaknya. Persoalannya ada di tingkat penyidikan,” kata Deddy.
Dijelaskan Deddy, sebenarnya untuk menemukan ada tindak pidana itu dari jejak yang ditinggalkan pelaku, ternyata penyelidikan tidak menemukam jejak sehingga kasus itu tidak berjalan karena tidak menemukan tersangka.
“Apakah sebegitu rendahnya SDM penyidik di Polda NTT. Apa sebegini minimnya fasilitas dan penyidik Polda NTT sehingga Polda tidak mampu menguungkap kasus-kasus pembunuhan tersebut,” kritik Deddy.
Padahal, demikian Deddy, sudah 30 tahun lebih para aktivis HAM menyuarakan bahwa hak paling dasar adalah hak hidup. Karena itu, saat ada hak hidup orang yang dicabut maka Kepolisian sebagai wakil Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, mengungkap siapa pelakunya, namun banyak kasus pembunuhan yang tak terungkap.
Baca juga: Polisi Tidak Masukkan Pasal Penggunaan Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.