Senin, 20 April 2026

Malaka Terkini

Dinkes Malaka Belum Terima Surat Edaran Kemenkes Terkait Kewaspadaan COVID-19

Menurut Paskalia, mereka belum mendapatkan surat edaran resmi itu lewat email Dinas Kesehatan maupun menerima surat edaran itu secara langsung.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
DINAS KESEHATAN - Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, drg. Paskalia Frida Fahik 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, drg. Paskalia Frida Fahik mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI).

Surat edaran itu terkait kewaspadaan terhadap penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Menurut Paskalia, mereka belum mendapatkan surat edaran resmi itu lewat email Dinas Kesehatan maupun menerima surat edaran itu secara langsung.

"Surat resmi lewat email Dinas Kesehatan dan lain-lain belum ada," ketik Paskalia melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (3/6/2025).

Paskalia juga menambahkan, saat ini pihaknya menunggu informasi dari Kemenkes dan Dinkes Provinsi NTT.

Baca juga: Dinas Peternakan Terus Pantau dan Lanjutkan Vaksinasi Rabies di Kabupaten Malaka 

Namun paskalia juga mengimbau untuk selalu waspada dan masyarakat juga harus selalu menerapkan hidup bersih dan sehat.

"Namun sebaiknya tetap waspada, dan diimbau agar masyarakat selalu menerapkan hidup bersih dan sehat," imbau Paskalia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, kepada Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat seluruh Indonesia, Direktur Rumah Sakit seluruh Indonesia dan Kepala Puskesmas seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/ Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan. (ito).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved