Manggarai Barat Terkini

37 Karyawan di Labuan Bajo Kena PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Minta Perlindungan Hukum ke Kemnaker

Pihak perusahaan, lanjut Paskalis, berdalih PHK dilakukan karena efesiensi, lantaran tidak lagi mendapatkan proyek.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
37 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Floresco Aneka Indah tanpa diberikan pesangon. Mereka meminta perlindungan hukum ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 37 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Floresco Aneka Indah tanpa diberikan pesangon oleh manajemen perusahaan. Mereka meminta perlindungan hukum ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker). 

Makarius Paskalis Baut, kuasa hukum dari 37 orang itu mengatakan, puluhan pekerja itu dipecat usai mengabdi selama puluhan tahun di perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi untuk wilayah Ruteng hingga Labuan Bajo itu.

"Mereka ini sudah bekerja puluhan tahun, dan Rata-rata mereka ini buruh kasar, sopir, yang merupakan tulang punggung keluarga," ujar Paskalis, Selasa (3/6/2025). 

Pihak perusahaan, lanjut Paskalis, berdalih PHK dilakukan karena efesiensi, lantaran tidak lagi mendapatkan proyek. Baginya alasan tersebut bukan berarti menghilangkan hak-hak dari karyawan. 

"Efisiensi itu strategi perusahaan, tetapi para pekerja ini sudah puluhan tahun bekerja dan memberikan keuntungan bagi perusahaan," jelasnya. 

Kronologi Kasus

Pada 30 Oktober 2024 para pekerja diberitahu bahwa akan dirumahkan sementara dengan alasan perusahaan tidak memiliki proyek aktif. Sejak awal November 2024, mereka tak lagi menerima gaji dari perusahaan. 

Pada 12 Maret 2025, pihak perusahaan mengadakan mediasi bersama 37 pekerja itu, dan dipimpin langsung oleh Direktur PT. Floresco Aneka Indah, Fransiskus Cristian Sumito. 

Cristian kala itu mengungkapkan, perusahaan belum mendapatkan proyek sehingga memutuskan untuk merumahkan semua karyawan tanpa batas waktu yang jelas. Perusahaan menyatakan tidak akan melakukan PHK, mereka memberikan opsi kepada karyawan untuk memilih antara PHK, mengundurkan diri, atau pensiun.

Mayoritas buruh memilih PHK dengan harapan mendapatkan hak pesangon. Namun, ketika para buruh datang untuk menandatangani surat PHK pada 15 Maret 2025, hanya satu orang karyawan, Elvis Dokubani, yang menerima surat resmi. 

Itupun tanpa rincian nominal pesangon maupun jadwal pembayarannya. Sementara yang lainnya hanya diberikan surat pengalaman kerja.

Total Pesangon Rp1,1 Miliar

Menurut perhitungan kuasa hukum, total hak yang seharusnya diterima oleh 37 pekerja, termasuk uang pesangon, uang masa kerja, cuti, gaji selama dirumahkan, iuran BPJS, serta selisih upah di bawah UMP Manggarai yang berlaku, mencapai Rp1.104.552.009 (satu miliar seratus empat juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan rupiah). 

Jumlah itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved