Manggarai Barat Terkini
37 Karyawan di Labuan Bajo Kena PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Minta Perlindungan Hukum ke Kemnaker
Pihak perusahaan, lanjut Paskalis, berdalih PHK dilakukan karena efesiensi, lantaran tidak lagi mendapatkan proyek.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 37 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Floresco Aneka Indah tanpa diberikan pesangon oleh manajemen perusahaan. Mereka meminta perlindungan hukum ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Makarius Paskalis Baut, kuasa hukum dari 37 orang itu mengatakan, puluhan pekerja itu dipecat usai mengabdi selama puluhan tahun di perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi untuk wilayah Ruteng hingga Labuan Bajo itu.
"Mereka ini sudah bekerja puluhan tahun, dan Rata-rata mereka ini buruh kasar, sopir, yang merupakan tulang punggung keluarga," ujar Paskalis, Selasa (3/6/2025).
Pihak perusahaan, lanjut Paskalis, berdalih PHK dilakukan karena efesiensi, lantaran tidak lagi mendapatkan proyek. Baginya alasan tersebut bukan berarti menghilangkan hak-hak dari karyawan.
"Efisiensi itu strategi perusahaan, tetapi para pekerja ini sudah puluhan tahun bekerja dan memberikan keuntungan bagi perusahaan," jelasnya.
Kronologi Kasus
Pada 30 Oktober 2024 para pekerja diberitahu bahwa akan dirumahkan sementara dengan alasan perusahaan tidak memiliki proyek aktif. Sejak awal November 2024, mereka tak lagi menerima gaji dari perusahaan.
Pada 12 Maret 2025, pihak perusahaan mengadakan mediasi bersama 37 pekerja itu, dan dipimpin langsung oleh Direktur PT. Floresco Aneka Indah, Fransiskus Cristian Sumito.
Cristian kala itu mengungkapkan, perusahaan belum mendapatkan proyek sehingga memutuskan untuk merumahkan semua karyawan tanpa batas waktu yang jelas. Perusahaan menyatakan tidak akan melakukan PHK, mereka memberikan opsi kepada karyawan untuk memilih antara PHK, mengundurkan diri, atau pensiun.
Mayoritas buruh memilih PHK dengan harapan mendapatkan hak pesangon. Namun, ketika para buruh datang untuk menandatangani surat PHK pada 15 Maret 2025, hanya satu orang karyawan, Elvis Dokubani, yang menerima surat resmi.
Itupun tanpa rincian nominal pesangon maupun jadwal pembayarannya. Sementara yang lainnya hanya diberikan surat pengalaman kerja.
Total Pesangon Rp1,1 Miliar
Menurut perhitungan kuasa hukum, total hak yang seharusnya diterima oleh 37 pekerja, termasuk uang pesangon, uang masa kerja, cuti, gaji selama dirumahkan, iuran BPJS, serta selisih upah di bawah UMP Manggarai yang berlaku, mencapai Rp1.104.552.009 (satu miliar seratus empat juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan rupiah).
Jumlah itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Nonato Sarmento Minta Bawaslu Diberi Kritik Tajam Sebagai Vitamin |
![]() |
---|
Bawaslu Manggarai Barat Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan di Masa Non Tahap |
![]() |
---|
Wah, Turis Asing Rekam Genangan Air Kotor di Jalan Soekarno-Hatta Labuan Bajo |
![]() |
---|
Genangan Air di Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo Curi Perhatian Turis Asing, Ini yang Dilakukan |
![]() |
---|
Petani dan Peternak Desa Macang Tanggar Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Dapur MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.