Manggarai Barat Terkini

Kejari Manggarai Barat Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi Wae Kaca

Diketahui keduanya berinisial FS sebagai Direktur CV. DTM selaku penyedia barang dan jasa, bersama IA sebagai konsultan pengawas. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
KORUPSI JARINGAN IRIGASI - Kejari Manggarai Barat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Jaringan Irigasi Wae Kaca I, Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Senin (15/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan dua tersangka tindak pidana kasus korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca tahun anggaran 2021, Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.

Diketahui keduanya berinisial FS sebagai Direktur CV. DTM selaku penyedia barang dan jasa, bersama IA sebagai konsultan pengawas. 

Kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/9/2025) malam, Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, S.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Wisnu Sanjaya menyampaikan penahanan itu dilakukan usai pihak Kejari memdapatkan bukti yang cukup dari hasil penyidikan tim penyidik kejaksaan. 

"Pagu anggaran sebesar Rp 802.508.354 dari APBD Pemerintah Daerah Manggarai Barat tahun anggaran 2021," kata Wisnu, dengan keringat yang terus bercucuran. 

Wisnu menyampaikan modus operandi dari para tersangka yakni pengurangan volume pengerjaan. 

Baca juga: Tangani Stunting, Pemdes Gorontalo Manggarai Barat Fokus Pada Tiga Kategori

"Dengan penghitungan kerugian kerugian keuangan negara sebesar Rp 460.132.817 berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik pada Politeknik Negeri Kupang," ungkapnya. 

Dikatakan, tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. 

"Tersangka juga disangkakan pasal Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP," ujar Wisnu. 

Dikatakan Wisun, Jaksa penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 90 juta yang diperuntukkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

"Para tersangka ini ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal hari ini 15 September 2025 sampai dengan 4 Oktober 2025 di rumah tahanan Polres Manggarai Barat," pungkasnya. (moa) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved