Manggarai Barat Terkini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Bentuk TIMPORA di Riung Kabupaten Ngada

Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman bersama terkait pengawasan terhadap orang asing serta upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENGAWASAN ORAS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo melakukian rapat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. 
Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Riung, Kabupaten Ngada 
  • Rapat Timpora ini dihadiri camat, unsur APH dan warga 
  • Rapat ini juga menyoroti soal kasus perdagangan orang atau TPPO

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyelenggarakan kegiatan Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. 

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Camat Riung dan dihadiri oleh Camat Riung, unsur APH yakni Kepolisian Sektor Riung dan Komando Rayon Militer Riung, serta perwakilan masyarakat desa di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Camat Riung, Kasmin Belo, menyampaikan bahwa Riung merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Ngada yang sering dikunjungi oleh wisatawan mancanegara. 

Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman bersama terkait pengawasan terhadap orang asing serta upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Riung adalah daerah pariwisata yang banyak dikunjungi WNA. Penting bagi kita semua untuk mengetahui langkah-langkah pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran
yang dapat terjadi. Selain itu, Imigrasi Labuan Bajo juga telah menghadirkan pelayanan keimigrasian, termasuk pelayanan paspor, di Kabupaten Ngada”, ujar Kasmin.

Baca juga: Tertibkan Pengelolaan Dokumen, 55 Ribu Arsip Dimusnahkan Imigrasi Kupang


Mengacu pada selective policy, hanya warga negara asing (WNA) yang memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat sekitar yang bisa masuk ke wilayah Indonesia. 

Dalam konteks daerah wisata seperti Riung, keberadaan WNA diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi warga setempat, terutama yang bergerak di sektor pariwisata dan
perhotelan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian,Dwi Fachrizal Para Sagara, memberikan edukasi mengenai mekanisme pengawasan orang asing dan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan wilayah. 

Ia menekankan bahwa jarak Kecamatan Riung yang cukup jauh dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo menjadi tantangan tersendiri, sehingga peran aktif masyarakat dan anggota TIMPORA sangat dibutuhkan untuk mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.

Selain pengawasan orang asing, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Saiful Basyir menjelaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran terbanyak di Indonesia.

“Karena itu, perlu ada kesadaran sejak dini untuk melakukan filter dan screening terhadap warga yang akan bekerja ke luar negeri. Pengawasan pertama justru dimulai dari keluarga, agar tidak ada lagi korban yang terjerumus dalam kasus TPPO,” ungkap Saiful.

Melalui pembentukan TIMPORA di Kecamatan Riung ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga
keamanan wilayah serta memastikan keberadaan WNA di Kabupaten Ngada tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved