TTU Terkini

Diduga Terlibat Politik Praktis, Plt Camat Insana Barat Dibebastugaskan

Dikatakan Martinus, apabila dalam penanganan laporan tersebut bisa terbukti maka yang bersangkutan bisa dikenakan 2 jenis sanksi. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
CAMAT INSANA BARAT - Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, membebastugaskan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Insana Barat, Waty Tuames. 

"Bapak kades kalau tidak tegas, saya pasti keras ini sudah karena kita tidak menghargai terima kasih untuk bupati to,"ucap suara dalam rekaman itu.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Kolo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Plt Camat Insana Barat. Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berkaitan dengan intimidasi terhadap Kepala Desa Lapeom untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.

Laporan ini telah dilayangkan pada, Minggu, 24 November 2024 malam. Dugaan intimidasi itu dilayangkan oleh masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten TTU.

Ia menuturkan, pasca laporan tersebut dilayangkan, ditemukan sejumlah syarat materiil yang belum dipenuhi. Sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi.

Dikatakan Martinus, apabila dalam penanganan laporan tersebut bisa terbukti maka yang bersangkutan bisa dikenakan 2 jenis sanksi. 

"Karena pidana ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang,"ujarnya.

Jika terbukti yang bersangkutan bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Selain itu, denda paling sedikit Rp. 600.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000. Terduga pelaku intimidasi ini bisa dikenakan pasal 188 undang-undang 10 tahun 2005.

Ia  menyebut laporan yang dilayangkan perihal dugaan intimidasi yang dilakukan Plt Camat Insana Barat kepada Kepala Desa Lapeom, tidak masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. 

Kendati demikian, berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti-bukti yang diajukan pelapor, rekaman pernyataan dugaan intimidasi oleh Plt Camat Insana Barat terhadap Kades Lapeom memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu. Sedangkan netralitas ASNnya diduga melanggar,"ujarnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Pihak Bawaslu Kabupaten TTU telah mengundang para pihak termasuk pelapor, dan terlapor untuk memberikan klarifikasi mengenai isi rekaman yang beredar tersebut. Pasca klarifikasi dilakukan kajian dan dibahas Tim Gakkumdu.

Dikatakan Martinus, penegasan perihal dugaan yang bersangkutan melanggar netralitas ASN ini diputuskan oleh Tim Gakkumdu pasca dilakukan telaahan.

Pada tanggal 30 November 2024 lalu, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten TTU telah mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Alasan mendasar yang bersangkutan tidak dinyatakan melanggar pidana Pemilu karena ada beberapa unsur-unsur yang tidak terpenuhi. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved