TTU Terkini
Diduga Terlibat Politik Praktis, Plt Camat Insana Barat Dibebastugaskan
Dikatakan Martinus, apabila dalam penanganan laporan tersebut bisa terbukti maka yang bersangkutan bisa dikenakan 2 jenis sanksi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Yosep Falentinus Delasalle Kebo membebastugaskan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Insana Barat, Waty Tuames.
Waty dibebastugaskan karena diduga terlibat dalam politik praktis pada proses Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024 lalu.
Falentinus menuturkan, dirinya membebastugaskan Plt Camat Insana Barat dai jabatan berdasarkan sejumlah proses dan bukti yang cukup.
Bukti tersebut yakni rekaman suara yang bersangkutan saat menelpon Kepala Desa Lapeom pada saat pelaksanaan Kampanye Pilkada Kabupaten TTU 2024 lalu.
Ia menegaskan bahwa, keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga birokrasi lingkup Pemkab TTU agar tetap profesional dan bersih dari intervensi politik praktis.
Baca juga: Rekomendasi ke BKN, Bawaslu TTU Sebut Plt Camat Insana Barat Diduga Langgar Netralitas ASN
"Kalau kita tidak tegas dari sekarang, kita sedang mewariskan kebiasaan buruk pada generasi berikut," ucapnya, Senin (2/6/2025).
Dikatakan Falentinus, hubungan kekeluargaan tidak ada boleh dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan. Secara khusus keputusan membebastugaskan Plt Camat Insana Barat.
Sebagai abdi negara, ASN dituntut untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Pelanggaran dalam politik praktis wajib diberikan tindakan tegas. Hal ini bertujuan agar menjaga integritas dan profesionalitas seorang ASN dalam menjalankan tugas.
Sebelumnya diberitakan, beredar rekaman suara diduga milik Plt Camat Insana Barat Kabupaten TTU yang menelepon Kepala Desa Lapeom.
Dalam sambungan telepon tersebut Plt Camat Insana Barat ini diduga mengintimidasi yang bersangkutan agar tidak memperbolehkan Paslon nomor urut 2 untuk melakukan kampanye di Desa Lapeom.
Dalam pernyataan Plt Camat Insana Barat menyebut bahwa Kades Lapeom mesti mengikuti contoh sejumlah kepala desa di kecamatan tersebut yang melarang paslon melakukan kampanye di wilayah desa masing-masing.
Plt Camat Insana Barat juga meminta yang bersangkutan untuk mencatat nama-nama perangkat desa dan BPD yang ambil bagian dalam kampanye pasangan calon nomor urut 2 tersebut.
"Saya minta bapa juga tegas dengan mereka terlebih mereka yang terima bantuan dari program bupati itu,"ujar suara diduga milik Plt Camat Insana Barat dalam rekaman tersebut.
Plt Camat Insana Barat juga menyebut banyak sekali masyarakat di Desa Lapeom yang beralih dukungan ke pasangan calon nomor urut 2.
"Bapak kades kalau tidak tegas, saya pasti keras ini sudah karena kita tidak menghargai terima kasih untuk bupati to,"ucap suara dalam rekaman itu.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Kolo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Plt Camat Insana Barat. Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berkaitan dengan intimidasi terhadap Kepala Desa Lapeom untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.
Laporan ini telah dilayangkan pada, Minggu, 24 November 2024 malam. Dugaan intimidasi itu dilayangkan oleh masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten TTU.
Ia menuturkan, pasca laporan tersebut dilayangkan, ditemukan sejumlah syarat materiil yang belum dipenuhi. Sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi.
Dikatakan Martinus, apabila dalam penanganan laporan tersebut bisa terbukti maka yang bersangkutan bisa dikenakan 2 jenis sanksi.
"Karena pidana ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang,"ujarnya.
Jika terbukti yang bersangkutan bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Selain itu, denda paling sedikit Rp. 600.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000. Terduga pelaku intimidasi ini bisa dikenakan pasal 188 undang-undang 10 tahun 2005.
Ia menyebut laporan yang dilayangkan perihal dugaan intimidasi yang dilakukan Plt Camat Insana Barat kepada Kepala Desa Lapeom, tidak masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu.
Kendati demikian, berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti-bukti yang diajukan pelapor, rekaman pernyataan dugaan intimidasi oleh Plt Camat Insana Barat terhadap Kades Lapeom memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu. Sedangkan netralitas ASNnya diduga melanggar,"ujarnya, Rabu, 11 Desember 2024.
Pihak Bawaslu Kabupaten TTU telah mengundang para pihak termasuk pelapor, dan terlapor untuk memberikan klarifikasi mengenai isi rekaman yang beredar tersebut. Pasca klarifikasi dilakukan kajian dan dibahas Tim Gakkumdu.
Dikatakan Martinus, penegasan perihal dugaan yang bersangkutan melanggar netralitas ASN ini diputuskan oleh Tim Gakkumdu pasca dilakukan telaahan.
Pada tanggal 30 November 2024 lalu, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten TTU telah mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Alasan mendasar yang bersangkutan tidak dinyatakan melanggar pidana Pemilu karena ada beberapa unsur-unsur yang tidak terpenuhi. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.