Aktivis Flotim Protes Polisi Sita Arak dari Penyuling karena Dinilai Tak Manusiawi

Penyitaan minuman keras tradisional jenis arak langsung di tempat penyulingan arak milik Thomas Tolok Hurit, Flores Timur, mendapat kritikan aktivis

POS KUPANG/PAUL KABELEN
KANISIUS SOGE - Seorang aktivis di Flores Timur, Kanisius Ratu Soge, saat berorasi di Kantor DPRD Flores Timur, beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUANG.COM, LARANTUKA  - Penyitaan minuman keras tradisional jenis arak langsung di tempat penyulingan arak milik Thomas Tolok Hurit (45), warga Desa Ile Padung, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, mendapat kritikan kalangan aktivis.

Untuk diketahui, tindakan penyitaan arak saat Operasi Pekat Turangga itu dipimpin Wakapolres Flores Timur, Komisaris Polisi Teosasar Ngulu dan dan Kabag Ops, AKP Ridwan, tanggal 21 Mei 2025 lalu.

Dari tempat penyulingan itu, polisi menyita sekitar belasan liter arak milik Thomas. 

Baca juga: Arak Kearifan Lokal Flores Timur, An Kolin: Tidak Serta Merta Langsung Dimusnahkan

Operasi yang dalihnya untuk meminimalisir penyakit sosial itu menjadi diskursus panjang.

Banyak pihak tak sepakat lantaran tindakan penyitaan arak itu dinilai berbenturan dengan nilai kebudayaan orang lamaholot.

Salah satu aktivis, Kanisius Ratu Soge atau akrab disapa bung Kanis, Jumat (30/5), menilai tidakan polisi itu kurang manusiawi.

KANISIUS SOGE - Seorang aktivis di Flores Timur, Kanisius Ratu Soge, saat berorasi di Kantor DPRD Flores Timur, beberapa waktu lalu
KANISIUS SOGE - Seorang aktivis di Flores Timur, Kanisius Ratu Soge, saat berorasi di Kantor DPRD Flores Timur, beberapa waktu lalu (POS KUPANG/PAUL KABELEN)

Menurut Kanisius Ratu Soge , tindakan polisi itu harus dikoreksi agar tak menyusahkan orang kecil yang menggantungkan hidup dari proses menyuling dan menjual arak.

"Jika para penyuling ditindak dengan alasan mengamankan penyakit sosial, maka itu harus kita koreksi dan tegur. Penyakit sosial bukan disembuhkan dengan cara menggrebek tempat penyulingan arak. Hal itu kurang manusiawi, harus lebih kooperatif," saran Kanisius Ratu Soge .

Menurut Kanisius Ratu Soge , arak sebagai minuman tradisional harus dilindungi dengan aturan lokal yang mengikatkan diri pada Undang-Undang.

Baca juga: Lanal Gagalkan Penyelundupan 14 Unit Kendaraan dan 80.000 Batang Rokok Ilegal 

Jika ada perda, sambung Kanisius Ratu Soge , mestinya yang melaksanakannya adalah petugas Sat Pol PP, bukan polisi.

Tugas polisi harunya menjaga kamtibmas, misalnya jika ada gangguan kantibmas akibat ulah oknum yang mabuk minuman keras, hal itu harus ditertibkan.

"Ketika Flores Timur dihubungkan dengan arak maka semestinya harus ada kebijakan secara khusus. Teman-teman di Polres Flores timur bersama pemangku kepentingan yang lain, mengambil langkah-langkah yang lebih bijak dan manusiawi untuk menghindari kerugian ataupun diskriminasi terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari proses menyuling dan menjual arak," pungkas Kanisius Ratu Soge .

Sebelumnya, operasi pekat turangga 2025 yang langsung dipimpin Wakapolres Flores Timur, Kompol Teosasar Ngulu, dan Kabag Ops, AKP Ridwan, telah menyita belasan liter arak milik Thomas Hurit.

Baca juga: Rokok Ilegal Marak Beredar di Ende

Selama ini, Thomas menggantungkan hidupnya dari hasil menyuling arak.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved