CPNS 2024

Catat, Ini Tahapan Penting yang Harus Dilalui CPNS 2024 untuk jadi PNS atau ASN Penuh

Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh mengatakam ada tahapan penting yang harus dilalui CPNS 2024 untuk jadi PNS atau ASN Penuh.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
TAHAPAN PENTING CPNS 2024 - Seleksi CPNS dan PPPK 2022 . Catat, Ini Tahapan Penting yang Harus Dilalui CPNS 2024 untuk jadi PNS atau ASN Penuh. 

POS-KUPANG.COM - Tenggat waktu Pengangkatan CPNS 2024 tinggal menghitung hari. 

Presiden Prabowo Subianto memberi tenggat waktu Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025.

Perkembangan tebaru, banyak instansi pusat maupun daerah telah menerbitkan SK Pengangkatan CPNS 2024 dan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Satu hal yang perlu diketahui oleh CPNS 2024 bahwa SK Pengangkatan dan SPMT tidak menjamin statusnya untuk menjadi ASN Penuh atau PNS. 

Baca juga: Kepala BKN Tegaskan CPNS 2024 Belum Tentu Dilantik Meski Sudah Dapat SK dan SPMT, Ini Alasannya

Ada tahapan penting yang harus dilalui CPNS 2024 untuk bisa menjadi PNS atau ASN Penuh

Berikut tahapan tersebut

Setelah menerima SK dan mulai melaksanakan tugas, seorang CPNS akan memasuki masa percobaan selama satu tahun. 

Masa ini dikenal sebagai masa prajabatan, yang merupakan tahap penting dalam perjalanan seorang CPNS menjadi PNS penuh.

Selama masa ini, seorang CPNS belum berstatus sebagai PNS penuh, dan hak serta kewajibannya pun masih terbatas. 

Untuk bisa diangkat menjadi PNS, ada beberapa Tahapan Penting yang Harus Dilalui CPNS 2024:  

-Mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan

-Dinyatakan Sehat Jasmani dan Rohani

-Memiliki Catatan Disiplin dan Kinerja yang Baik Selama Masa Percobaan

-Setiap CPNS wajib menjalani pendidikan dan pelatihan terintegrasi sebagai bagian dari masa prajabatan. 

Baca juga: Kepala BKN Tegaskan CPNS 2024 Belum Tentu Dilantik Meski Sudah Dapat SK dan SPMT, Ini Alasannya

Kegiatan ini bertujuan membentuk integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme, serta memperkuat kompetensi profesional dalam bidang tugas masing-masing.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved