CPNS 2024

Kepala BKN Tegaskan CPNS 2024 Belum Tentu Dilantik Meski Sudah Dapat SK dan SPMT, Ini Alasannya

Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan CPNS 2024 belum tentu dilantik meski sudah dapat SK Pengangkatan dan SPMT, Ini alasannya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BELUM TENTU DILANTIK - eserta ujian CPNS saat hendak mengikuti seleksi SKD CPNS di Kabupaten TTU. Kepala BKN Tegaskan CPNS 2024 Belum Tentu Dilantik Meski Sudah Dapat SK dan SPMT, Ini Alasannya. 

POS-KUPANG.COM - Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan CPNS 2024 belum tentu dilantik meski sudah dapat SK Pengangkatan dan SPMT, Ini alasannya.

Alasannya, jika dua syarat ini tidak dipenuhi.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pemberian SK Pengangkatan dan penempatan tugas bukan jaminan bahwa status CPNS otomatis berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.

Melalui unggahan di akun resmi Instagram @bkngoidofficial, Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan ada sejumlah tahapan penting yang harus dilewati CPNS 2024 sebelum resmi menjadi PNS. 

Baca juga: Warning dari Kepala BKN: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jika Instansi Tidak Penuhi Syarat Ini!

“Belum tentu,” tulis Kepala BKN

Setidaknya, ada dua persyaratan utama yang wajib dilalui oleh setiap CPNS sebelum mereka secara resmi dilantik menjadi PNS.

Pertama, mereka harus lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan (Diklat) sebagai bagian dari pembekalan kompetensi dasar, karakter ASN, serta pemahaman nilai-nilai integritas dan pelayanan publik.

Kedua, mereka juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, yang dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan dari instansi berwenang.

“Setiap Calon PNS harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan pengangkatan terlebih dahulu,” tulis BKN, mengingatkan bahwa proses transisi dari CPNS ke PNS tidak terjadi secara otomatis meski mereka telah menjalani tugas di instansi masing-masing.

Baca juga: Akhirnya Terjawab, Alasan Pemerintah Tidak Membuka Rekrutmen CPNS 2025

Dengan demikian, CPNS 2024 yang sudah mulai bekerja tetap harus mempersiapkan diri untuk mengikuti dan menyelesaikan diklat dengan baik serta menjaga kondisi kesehatan agar lolos seleksi lanjutan.

Jika gagal dalam salah satu syarat tersebut, pengangkatan sebagai PNS bisa tertunda atau bahkan dibatalkan.

BKN berharap para CPNS dapat memahami proses ini sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan.

Secara nasional, rekrutmen CPNS 2024 menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat birokrasi dan regenerasi aparatur negara. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved