Ende Terkini
DPMD Ende Kesulitan Temukan Perda Pembentukan Desa Wolotopo Timur
Namun, proses pengembalian nama desa terkendala oleh tidak ditemukannya Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Desa Wolotopo Timur.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Polemik perubahan nama Desa Wolotopo Timur di Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, menjadi Desa Wolotolo Timur akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Ende.
Pasalnya, perubahan nama tersebut berdampak langsung pada administrasi masyarakat dan menimbulkan kebingungan di tingkat lokal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda, mengungkapkan persoalan ini sebenarnya telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2022.
Namun, proses pengembalian nama desa terkendala oleh tidak ditemukannya Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Desa Wolotopo Timur.
“Ada syarat dari Kemendagri yaitu Perda pembentukan. Kami masih berusaha mencarinya. Teman-teman di bidang juga sudah sampai ke Kemendagri, tapi Perda itu tidak ditemukan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Padahal Desa Wolotopo Timur ini sudah ada sejak tahun 1987,” jelas Adrianus kepada TribunFlores.com, Selasa (27/5/2025) di ruang kerjanya didampingi beberapa Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi masalah tersebut.
Adrianus, yang baru lima hari menjabat sebagai Kepala DPMD Ende, menyebutkan, pihaknya saat ini tengah mencari alternatif solusi.
Salah satunya adalah menelusuri desa-desa lain yang dimekarkan bersamaan dengan Desa Wolotopo Timur pada tahun 1987, dengan harapan ada arsip serupa yang masih tersimpan.
“Saya berpikir, karena saya ini baru, paling tidak mencari desa yang pemekarannya bersamaan. Bisa saja mereka punya arsip yang tersimpan. Tapi intinya, pemerintah akan menyelesaikan ini,” tegas mantan Camat Wolojita tersebut.
Kadis DPMD Ende itu juga mengimbau kepada Pemerintah Desa Wolotopo Timur serta para tokoh masyarakat yang mungkin masih menyimpan salinan Perda pembentukan desa tersebut untuk menyerahkannya.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk mengajukan pengembalian nama desa yang sah ke Kemendagri.
"Kalau masyarakat atau pemerintah desa punya arsip Perda, kami mohon bantuannya agar diserahkan ke DPMD. Ini sangat penting agar bisa segera diproses oleh Kemendagri,” pinta Adrianus.
Ia menjelaskan, kesulitan menemukan Perda tersebut terjadi karena sistem administrasi di masa lalu masih manual dan tidak terpusat. Selain itu, perpindahan lokasi kantor pemerintahan juga turut menyebabkan banyak arsip tercecer atau hilang.
Baca juga: Komisi I DPRD Ende Kaget Nama Desa Wolotopo Timur Berubah, Ansel: Kami Belum Dapat Informasi
“Kami sudah dekati Kemendagri. Kalau memang Perda itu tidak ditemukan, kami akan minta kebijakan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Dinas PMD Kabupaten Ende mengetahui perubahan nama dari Wolotopo Timur menjadi Wolotolo Timur sejak tahun 2022 pada saat rapat bersama Kemendagri.
Daftar Nama 37 Pejabat Administrator dan Pengawas di Ende yang Dimutasi |
![]() |
---|
Pantai Batu Hijau Penggajawa Ende Wisata Alam yang Memikat Mata dan Ladang Rejeki |
![]() |
---|
Tim Advokasi Geothermal Keuskupan Agung Ende Kritik Hasil Uji Petik Satgas Pemprov NTT |
![]() |
---|
Polisi Jaring Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam |
![]() |
---|
Saat Polisi di Ende Jual 34 Ton Beras Murah ke Masyarakat, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.