Ende Terkini

DPMD Ende Kesulitan Temukan Perda Pembentukan Desa Wolotopo Timur

Namun, proses pengembalian nama desa terkendala oleh tidak ditemukannya Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Desa Wolotopo Timur.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, (27/5/2025) menjelaskan, masalah ini sebenarnya sudah disampaikan ke Kemendagri tahun 2022 lalu namun terkendala Perda pembentukan desa. 

Saat itu, dalam proses validasi data desa bersama Kemendagri, ditemukan ketidaksesuaian nama desa. Namun bukan hanya Kabupaten Ende yang mengalami hal ini. Beberapa desa lain di kabupaten lain di Provinsi NTT juga mengalami masalah serupa.

Namun saat itu Kemendagri menegaskan, untuk melakukan koreksi nama desa, diperlukan dokumen resmi berupa Perda pembentukan. Tanpa dokumen itu, Kemendagri tidak bisa melakukan perubahan nama secara administratif di sistem nasional.

Permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Ende. Tidak hanya berkaitan dengan administrasi desa, tetapi juga dengan identitas masyarakat lokal yang telah lama menggunakan nama Wolotopo Timur. 

Pemda Ende kini berpacu dengan waktu untuk menelusuri dokumen hukum yang telah hilang selama puluhan tahun agar dapat mengembalikan nama desa ke bentuk yang sah dan historis. (bet)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved