Sumba Timur Terkini
Polres Sumba Timur Tangkap Pencuri Hewan di Kecamatan Lewa, Lima Orang Masih DPO
Polres Sumba Timur berhasil menangkap lima pelaku pencurian hewan ternak di padang penggembalaan Kiriwai, Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Polres Sumba Timur berhasil menangkap lima pelaku pencurian hewan ternak di padang penggembalaan Kiriwai, Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa. Pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/1) silam.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial TH yang mengaku kehilangan enam ekor kerbau pada (13/1). Kelima tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial EYY, MML, PL, HB, dan MKG. Penangkapan MKG dilakukan secara terpisah.
Sementara lima orang lainnya, yaitu HTH, RHP, YM, LR, dan OA sampai saat ini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, kepada Pos Kupang, Senin (26/5), mengatakan, setelah menerima laporan, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengejaran terhadap para pelaku.
Pada 23 Januari 2025 yang lalu, penyidik berhasil mengamankan salah satu pelaku lainnya yaitu tersangka MKG.
“MKG mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian enam ekor hewan kerbau waktu itu. Petugas kemudian masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian ini,” katanya.
Hasil penyelidikan diketahui, kerbau milik korban TH dilepas di padang penggembalaan Kiriwai.
Dari jejak yang ditemukan, kerbau yang hilang itu diduga dibawa ke arah Desa Tanambanas Selatan, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, penyidik bersama korban dan keluarganya menelusuri jejak tersebut. Dan di tengah pencarian, berhasil menemukan dua tersangka EYY dan MML.
Keduanya saat itu menunjukkan gelagat mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan mengakui sebagai bagian dari kelompok pencuri tersebut.
Setelah melakukan pengembangan, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, PL dan HB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari lima pelaku yang telah ditangkap merupakan residivis.
EYY pernah dihukum penjara selama dua tahun pada 2019 dan MKG pernah dihukum satu tahun penjara pada 2016 dengan kasus pencurian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.