Sumba Timur Terkini

Polres Sumba Timur Tangkap Pencuri Hewan di Kecamatan Lewa, Lima Orang Masih DPO

Polres Sumba Timur berhasil menangkap lima pelaku pencurian hewan ternak di padang penggembalaan Kiriwai, Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa.

POS-KUPANG.COM/PAULINUS IRFAN BUDIMAN
KETERANGAN - Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, bersama Kasat Reskrim, Kapolsek Lewa dan Kasi Humas Polres Sumba Timur saat memberikan keterangan , Senin (26/5/2025). 

“EYY terlibat dalam tindak pidana pencurian hewan pada tahun 2019 dan dihukum penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Waingapu dan MKG terlibat dalam tindak pidana pencurian hewan pada tahun 2016 dan dihukum penjara selama 1 tahun,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Gede Harimbawa menyebutkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada 19 Mei lalu.

“Saat ini sedang koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap para pelaku yang sudah diproses serta masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih DPO,” katanya dalam Konferensi Pers. (dim)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved