Flores Timur Terkini
Juru Sita PN Larantuka Terima Uang dari Oknum Pengacara, Diminta Dekati Hakim
Uang itu bersumber dari klien GSD bernama, Rusli GM, pihak tergugat yang dinyatakan kalah dalam perkara perdata di PN Larantuka, Flores Timur
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Seorang staf bagian juru sita di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, KV, mengaku menerima uang Rp 25.000.000 dari oknum pengacara berinisial GSD dalam dugaan pemersaan terkait perkara perdata.
KV membeberkan fakta mengejutkan itu ketika diwawancara terkait aliran uang pada Jumat, 23 Mei 2025. Uang itu bersumber dari klien GSD bernama, Rusli GM, pihak tergugat yang dinyatakan kalah dalam perkara perdata di PN Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.
"Iya, uangnya om Rusli. Saya terima dari pak Ris (inisial SGD) Rp 25 juta. Dia minta kepada saya untuk dekati hakim," ceritanya.
Rusli sebelumnya diminta tambahan uang Rp 50.000.000 oleh GSD. Uang diluar jasa sebagai pengacara itu dengan dalih Rp 40.000.000 melobi-lobi ke hakim menjelang sidang putusan, dan Rp 10.000.000 ke pihak Kantor Pertanahan Larantuka untuk urusan arkah tanah.
Dari Rp 50.000.000, GSD memberikan uang Rp 25.000.0000 ke KV. Namun, KV mengaku tidak mendekati hakim. Uang itu diakuinya dipakai untuk urusan pribadi. Sementara sisa Rp 15.000.000 disebut berada di tangan GSD.
"Uangnya saya pake, ada belasan juta," ujarnya.
Dia berjanji akan mengembalikan uang yang telah digunakan. Dua unit sepeda motornya pun dijual.
"Di rumah ada dua motor, satu sudah laku Rp 6 juta," ucap KV.
Oknum pengacara berinisial GSD alias Ris hingga kini masih belum buka suara. Upaya Konfirmasi sudah berjalan sejak Jumat, 23 Mei hingga Senin, 26 Mei 2025. Wartawan sempat mendatangi kantornya di Kelurahan Sarotari, namun pintu kantor dalam posisi terkunci. Tak ada siapa-siapa di sana.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Maria Maranda, Senin, 26 Mei 2025, masih mengikuti sidang. Maranda meminta wartawan datang ke PN Larantuka untuk mewawancarainya.
"Saya lagi sidang pak. Nanti ke kantor saja," katanya via pesan Whatsapp.
Baca juga: Pewarta Flores Timur Tidak Menjual Nurani, Fidelis Patman Werang Angkat Suara
Sebelumnya, Rusli BM, mengaku didesak pengacaranya GSD untuk mengirim uang yang totalnya mencapai Rp 90.000.000. Alat bukti transfer telah dikantongi.
Rusli mengatakan, uang itu ditransfer beberapa kali untuk menangani kasus perdata yang dia hadapi. Kepada Rusli, GSD meminta uang jasa sebesar Rp 40.000.000. Tak hanya itu, korban juga mengirimkan uang senilai Rp 50.000.000 dengan janji akan menang perkara perdata.
"Dia minta uang, Rp 40 juta untuk bayar jasanya, Rp 40 juta katanya lobi ke hakim, dan Rp 10 juta ke pertanahan," ungkap Rusli.
Panen Ikan di Muro mulai Dibuka Pasca Ditutup Dua Tahun, Ini Reaksi Masyarakat |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Sudah Banjir Flotim, Pemda Janji Tindak, Polres Flotim dan BPOM Bikin Apa |
![]() |
---|
Peredaan Rokok Ilegal Membanjir di Kabupaten Flotim, Ada Brand Baru |
![]() |
---|
Warga Lembata Panen Ikan di Kawasan Muro Pasca Ditutup Selama Dua Tahun |
![]() |
---|
Ini Ultimatum Bagi Rekanan yang Mengerjakan Proyek Rp 3,9 Miliar RSUD Larantuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.