Ende Terkini

BPKAD Ende Alihkan Dana Rp 49 Miliar untuk Gaji DPRD dan Dana Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende mengungkap dugaan penyimpangan anggaran besar-besaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Emde

POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KONFERENSI PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., dalam konferensi pers bersama wartawan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende pada Senin, (20/5/2025) 

Tapi ini mungkin surat ini dibuat-buat agar ini tidak dibayar karena uangnya sudah dialihkan yang kita sebutkan tadi. 

“Jadi, mereka mendasari surat ini berdasarkan pertemuan dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, Dandim, Forkopimda padahal saya sendiri tidak menerima undangan atau apapun terkait dengan pencairan anggaran ini dan memang tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Zulfahmi.

Menindaklanjuti temuan ini, Kajari Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

Baca juga: LIPSUS: Bank NTT Terbebas dari Dominasi Politik, RUPS LB Sempat Deadlock Beberapa Kali

Tim jaksa penyelidik pidana khusus akan menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dana tersebut.

Dalam waktu dekat, kejaksaan juga akan meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menguatkan dasar hukum penyelidikan. 

"Akan kita dalami, kita akan meminta bantuan ahli LKPP atau ahli keuangan negara, apakah ini termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah sudah ada kerugian negara dengan dialihkannya anggaran ini," ujar Zulfahmi. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved