Ende Terkini
BPKAD Ende Alihkan Dana Rp 49 Miliar untuk Gaji DPRD dan Dana Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende mengungkap dugaan penyimpangan anggaran besar-besaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Emde
Tapi ini mungkin surat ini dibuat-buat agar ini tidak dibayar karena uangnya sudah dialihkan yang kita sebutkan tadi.
“Jadi, mereka mendasari surat ini berdasarkan pertemuan dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, Dandim, Forkopimda padahal saya sendiri tidak menerima undangan atau apapun terkait dengan pencairan anggaran ini dan memang tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Zulfahmi.
Menindaklanjuti temuan ini, Kajari Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Baca juga: LIPSUS: Bank NTT Terbebas dari Dominasi Politik, RUPS LB Sempat Deadlock Beberapa Kali
Tim jaksa penyelidik pidana khusus akan menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dana tersebut.
Dalam waktu dekat, kejaksaan juga akan meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menguatkan dasar hukum penyelidikan.
"Akan kita dalami, kita akan meminta bantuan ahli LKPP atau ahli keuangan negara, apakah ini termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah sudah ada kerugian negara dengan dialihkannya anggaran ini," ujar Zulfahmi. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Tingkatan Kompetensi Guru, Mahasiswa S2 UNM Gelar Workshop PTK Berbasis AI |
|
|---|
| Puluhan Lapak di Jalan Nangka Ende Dibongkar |
|
|---|
| Unflor Cetak Sejarah, Prof Natsir Kotten Dikukuhkan sebagai Guru Besar Pertama |
|
|---|
| Kasus Bundir Pelajar di Ende Meningkat, Fraksi Golkar Megy Sigasare Ajak Warga Lakukan Hal Ini |
|
|---|
| Pesan Khatib Utama Salat Ied di Ende: Musuh Kemanusiaan Paling Nyata adalah Hilangnya Rasa Peduli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kejari-Ende-menemukan-penyimpangan-di-BPKAD-Ende.jpg)