Ende Terkini

BPKAD Ende Alihkan Dana Rp 49 Miliar untuk Gaji DPRD dan Dana Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende mengungkap dugaan penyimpangan anggaran besar-besaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Emde

POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KONFERENSI PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., dalam konferensi pers bersama wartawan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende pada Senin, (20/5/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende mengungkap dugaan penyimpangan anggaran besar-besaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende. 

Dana sebesar Rp 49,8 miliar yang seharusnya dibayarkan kepada rekanan atas proyek fisik dan non-fisik tahun anggaran 2024, justru dialihkan untuk membayar kegiatan lain seperti gaji DPRD, gaji PPPK, belanja rutin, dan alokasi dana desa.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi, dalam konferensi pers bersama wartawan, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Senin (20/5) sore.

Zulfahmi menjelaskan, sepanjang Oktober hingga Desember 2024, terdapat 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan permohonan pembayaran kepada BPKAD Ende.

Baca juga: Petugas Kebersihan Segel Kantor DLH Ende: “Saya Sudah Lapar”

Seluruh pekerjaan tersebut, baik fisik maupun non-fisik, telah rampung dengan realisasi 100 persen.

Namun, hingga penutupan tahun anggaran 2024, pengajuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh BPKAD. Total tagihan dari pihak rekanan yang tak dibayar mencapai Rp 49.854.571.984.

Ironisnya, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Spesifik Grant (SG) itu justru dialihkan untuk membiayai program-program lain yang seharusnya menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk sementara masih didalami, nanti akan dikembangkan lagi atau dikonfrontir dengan pihak-pihak terkait selama ini BPKAD mengaku pengalihan ini berdasarkan inisiatif sendiri tapi nanti bisa kami dalami tapi ini fakta sementara berdasarkan hasil penyelidikan," kata Zulfahmi.

Berikut rincian alokasi dana yang dialihkan diantaranya gaji dan Tunjangan DPRD Ende untuk periode Mei hingga Desember 2024 sebesar Rp 8.613.021.295, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 dari Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 7.873.257.641.

Belanja rutin Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) sebesar Rp 17.709.803.070 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp 10.968.001.842

Dalam pemeriksaan awal, Plt Kepala BPKAD Ende, Fransisco Versailes Siga, menyebut alasan utama tidak dibayarkannya permohonan rekanan adalah keterlambatan pengajuan oleh OPD, serta persyaratan dokumen yang tidak lengkap, khususnya untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, permohonan pembayaran dari OPD dilakukan paling lambat 24 Desember 2024, tepat waktu sebelum akhir tahun anggaran.

Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga  OS 

Bahkan, persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) baru dikeluarkan setelah pengajuan pembayaran dilakukan, dan mengatasnamakan sejumlah lembaga seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Dandim, dan DPRD, yang menurut informasi, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut maupun mengikuti pertemuan terkait.

Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan pencairan anggaran, tidak ada aturan surat dari BPKAD untuk mendapatkan persetujuan dari PBJ.

Tapi ini mungkin surat ini dibuat-buat agar ini tidak dibayar karena uangnya sudah dialihkan yang kita sebutkan tadi. 

“Jadi, mereka mendasari surat ini berdasarkan pertemuan dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, Dandim, Forkopimda padahal saya sendiri tidak menerima undangan atau apapun terkait dengan pencairan anggaran ini dan memang tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Zulfahmi.

Menindaklanjuti temuan ini, Kajari Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

Baca juga: LIPSUS: Bank NTT Terbebas dari Dominasi Politik, RUPS LB Sempat Deadlock Beberapa Kali

Tim jaksa penyelidik pidana khusus akan menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dana tersebut.

Dalam waktu dekat, kejaksaan juga akan meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menguatkan dasar hukum penyelidikan. 

"Akan kita dalami, kita akan meminta bantuan ahli LKPP atau ahli keuangan negara, apakah ini termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah sudah ada kerugian negara dengan dialihkannya anggaran ini," ujar Zulfahmi. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved