TTU Terkini

GMNI Cabang Kefamenanu Sayangkan Penertiban Miras Jenis Sopi di Desa Fafinesu A oleh Polisi 

Ia menjelaskan, setidak dapat dipungkiri bahwa miras jenis Sopi merupakan salah satu sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
AMANKAN - Anggota Polres TTU saat mengamankan miras jenis Sopi di Desa Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu 

Sebelumnya diberitakan, Tim Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Turangga 2025 Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan 50 liter minuman keras (Miras) jenis Sopi dari lokasi penjualan ilegal di Desa Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, NTT, Senin, 19 Mei 2025. 

Pada kesempatan itu pihak kepolisian mengamankan 50 liter miras di dalam 10 jeriken berukuran 5 liter. Pengamanan miras ini dilakukan pasca pihak kepolisian menggelar operasi di sekitar wilayah ini.

Saat diwawancarai, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres TTU, AKP I Wayan Sujendra menyebut, Operasi Pekat dilaksanakan sebagai bagian dari kepedulian Polres TTU terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kegiatan ini juga digelar untuk merespon berbagai fenomena perihal korban meninggal dunia akibat miras oplosan. 

Menurutnya, apabila minuman Sopi jika diperjualbelikan secara bebas sangat rawan dicampur zat berbahaya. Pengamanan ini juga merupakan upaya mencegah atau membatasi peredaran miras ilegal.

"Karena sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ungkapnya.

Menindaklanjuti instruksi Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, kata AKP I Wayan, Polres TTU berkomitmen menekan peredaran miras ilegal untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras tersebut.

Berdasarkan sejumlah sumber, lanjutnya, miras oplosan berbahaya terhadap kesehatan manusia.

Pasalnya miras oplosan mengandung metanol, senyawa kimia beracun yang umum digunakan sebagai bahan bakar dan pelarut industri.

Di sisi lain, peredaran miras ilegal ini membawa dampak negatif terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Selain penertiban, Tim Operasi Pekat juga memberikan edukasi tentang bahaya miras alkohol secara khusus miras oplosan.

AKP I Wayan menegaskan, Operasi Pekat akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan meminimalisir dampak negatif miras dan kehidupan sehari-hari.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTU agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved