TTU Terkini

GMNI Cabang Kefamenanu Sayangkan Penertiban Miras Jenis Sopi di Desa Fafinesu A oleh Polisi 

Ia menjelaskan, setidak dapat dipungkiri bahwa miras jenis Sopi merupakan salah satu sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
AMANKAN - Anggota Polres TTU saat mengamankan miras jenis Sopi di Desa Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu menyayangkan aksi aparat Polres Timor Tengah Utara (TTU) yang mengamankan minuman keras (miras) jenis Sopi milik warga Desa Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, NTT. 

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis mengatakan, semestinya Polres TTU harus lebih jeli dalam menjalankan perintah undang-undang.

Seharusnya Polres TTU lebih jeli dalam menjalankan perintah UU.

"Secara kelembagaan tentunya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh polres TTU," ungkapnya, Selasa, (20/5/2025).

Ia menjelaskan, setidak dapat dipungkiri bahwa miras jenis Sopi merupakan salah satu sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten TTU.

Baca juga: GMNI Cabang Kefamenanu Tolak Peralihan Status Cagar Alam Mutis

Selain itu, Polres TTU mesti memahami tentang kebiasaan dan budaya yang hidup dalam kehidupan masyarakat Kabupaten TTU.

Salah satu penunjang ekonomi masyarakat Kabupaten TTU miras jenis Sopi tersebut. Miras lokal jenis Sopi milik masyarakat Kabupaten TTU ini memiliki peranan penting dalam upacara ritual-ritual adat.

Dikatakan Yakobus, GMNI Cabang Kefamenanu mendesak Polres TTU untuk lebih fokus pada penyelesaian kasus-kasus yang sedang ditangani seperti; kasus dugaan kematian misterius 2 anak di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kasus Dugaan ilegal logging, dan sejumlah kasus lainnya.

"Juga kasus kematian dua pemuda di kilometer 4 yang sampai saat ini dinanti jawabannya oleh keluarga maupun seluruh rakyat TTU," ucapnya.

GMNI meminta Polres TTU untuk menangani persoalan laporan masyarakat yang belum tuntas daripada melakukan tindakan yang bisa menjadi bumerang bagi institusi. Hal ini bertujuan untuk menghindari ketidakpercayaan publik terhadap penegakkan hukum di Kabupaten TTU oleh institusi Polri. 

Polri sebagai lembaga yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, penindakan terhadap masyarakat yang bergantung hidup dari perlu dipertimbangkan lagi untuk memberikan rasa keadilan dan keberpihakan Polri terhadap masyarakat kecil.

Baca juga: GMNI Cabang Kefamenanu Sayangkan Pernyataan Bupati TTU


GMNI, kata Yakobus, justru menyayangkan sikap Pemda TTU dan DPRD TTU yang seolah-olah hanya memberikan janji bagi rakyat TTU dan terkesan menipu seluruh rakyat TTU tentang upaya pembuatan Perda dalam perlindungan terhadap produsen minuman lokal Kabupaten TTU.

"Kita berharap baik itu Bupati maupun DPRD harus secepatnya menerbitkan Perda tentang perlindungan terhadap produsen Sopi di TTU agar rakyat yang selama ini menjadikan Sopi sebagai salah satu sumber penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dihantui oleh perasaan takut karena tindakan yang dilakukan oleh negara," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, negara seharusnya mencarikan solusi dan upaya dalam menyejahterakan rakyatnya. Hal ini adalah tugas Bupati TTU sebagai pemimpin di daerah ini dan DPRD sebagai lembaga yang mempunyai tugas dalam menyelesaikan setiap persoalan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved