Opini

Opini - Menanti Restu OJK untuk Dirut Bank NTT

Konstelasi pergantian Dirut, Direksi dan Komisaris Bank NTT semakin hangat setelah digelarnya RUPS dan RUPS-LB

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Alvian Lamaberaf 

Penilaian Eksperimental adalah Evaluasi atau investigasi sistematis kinerja para kandidat, proses, atau intervensi yang sering kali melibatkan pengujian atau uji coba dalam kondisi terkendali untuk mengumpulkan data empiris terhadap kandidat Dirut Bank.

Hal ini penting dilakukan untuk memberi penilaian dan evaluasi kepada dua kandidat Dirut Bank NTT; Charlie Paulus dan Yohanes Landu Praing.

Dalam Penilaian Eksperimental ini, OJK bisa mengumpulkan semua data empiris terkait dua kandidat Dirut Bank NTT tersebut, tanpa intervensi siapa pun. Hasil data empiris kedua kandidat ini, harus transparan dan dipublikasikan, sehingga mendapat tanggapan publik, layak tidaknya kedua kandidat menjadi Dirut Bank NTT.

Kedua, OJK perlu melakukan Penilaian Keperilakuan terhadap dua kandidat yang diusulkan. Penilaian Keperilakuan ini pun merupakan pemikiran Daniel Kahneman dalam ekonomi yang dikenal dengan bevavioral economist. Tapi pendekatan ini bisa digunakan untuk memberikan penilaian terhadap dua kandidat Dirut Bank NTT

Penilaian Keperilakuan ini penting dilakukan untuk memastikan rekam jejak perilaku (track record) dari kedua kandidat. Hal ini dilakukan, agar ada keseimbangan antara data-data empiris yang diperoleh terkait dua kandidat tersebut.

Dari dua hal ini; Penilaian Eksperimental dan Keperilakuan, Otoritas Jasa Keuangan bisa melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) terhadap kandidat Direktur Utama (Dirut) Bank NTT berdasarkan beberapa aspek, termasuk integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Penilaian ini bertujuan memastikan bahwa kandidat yang dipilih mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.  

OJK juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kemampuan dalam menjalin hubungan, kemampuan komunikasi, dan visi strategis untuk kemajuan Bank NTT. 

Selain itu, OJK perlu melakukan pengendalian sosial secara intern dan eksternal dalam penentuan Dirut Bank NTT.  Sehingga keputusan OJK, tidak menimbukan kegaduhan publik dan dapat menghindari segala benturan kepentingan, agar kegiatan operasional Bank NTT, berjalan baik dan sehat. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved