Opini

Opini - Menanti Restu OJK untuk Dirut Bank NTT

Konstelasi pergantian Dirut, Direksi dan Komisaris Bank NTT semakin hangat setelah digelarnya RUPS dan RUPS-LB

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Alvian Lamaberaf 

Oleh: Alvian Lamaberaf 
(Mantan Jurnalis Tribun Batam)

POS-KUPANG.COM - Konstelasi pergantian Dirut, Direksi dan Komisaris Bank NTT semakin hangat setelah digelarnya RUPS dan RUPS-LB pada Rabu (14/5) hingga Kamis (15/5/2025) dini hari.

Hangatnya situasi itu tidak hanya soal waktu, alotnya RUPS, dan perpanjangan Yohanes Landu Praing sebagai Plt Dirut Bank NTT, tetapi soal esensi moral mengemban amanah dan tanggung jawab, untuk bisa memenuhi harapan masyarakat NTT dalam menyelesaikan pelbagai soal yang mendera Bank NTT.

Termasuk masalah kredit macet, korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Tahun 2018, senilai Rp 50 miliar dan masalah keuangan lainnya. 

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank NTT, telah menemui titik temu, dengan memutuskan Charlie Paulus dan Yohanes Landu Praing, menjadi Kandidat Dirut Bank NTT. Itu artinya ada harapan baru, spirit baru dinanti dari dua kandidat ini.

Keputusan RUPS dan RUPS-LB itu pun berlanjut. Charlie dan Landu diusulkan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mendapat restu sebagai Dirut Bank NTT

Restu OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, memiliki tugas dan kewajiban dalam penentuan Direktur Utama (Dirut) bank, yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan, termasuk proses seleksi dan penunjukan Direksi bank. 

OJK juga berperan dalam memastikan bank menjalankan tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penunjukan Dirut. 

OJK memiliki kewenangan untuk membuat peraturan dan kebijakan terkait perbankan, termasuk persyaratan dan prosedur penunjukan Direksi bank. 

OJK memastikan bank mematuhi peraturan terkait tata kelola perusahaan, termasuk persyaratan independensi, kompetensi, dan integritas Direksi. 

OJK melakukan penilaian terhadap calon Dirut bank dan memberikan persetujuan atas penunjukan Direksi bank setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Tugas dan kewajiban OJK yang disebutkan di atas, sesuai amanat Undang-undang. Namun, ada dua hal penting yang bisa menjadi masukan untuk OJK, memberi penilaian dalam menentukan siapa yang layak mendapat restu dan tanggung jawab sebagai Direktur Utama Bank NTT.

Pertama, OJK perlu melakukan Penilaian Eksperimental terhadap dua kandidat yang diusulkan hasil RUPS dan RUPS-LB Bank NTT. 

Penilaian eksperimental ini seyogyanya menjadi pendekatan kekinian yang dipakai dalam disiplin ilmu ekonomi yang dilahirkan Vernon Smith dalam Experimental Economist. Namun, saya anggap perlu untuk diaplikasikan OJK dalam konteks penentuan Dirut Bank NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved