Ende Terkini

Soal Utang Pemda Rp 49 Miliar, Empat OPD di Ende Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ende menyatakan masih mengumpulkan bahan keterangan dan data pendukung dari pihak-pihak terkait

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KASI INTEL - Kepala Seksi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDEKejaksaan Negeri Ende terus mendalami kasus utang Pemda Ende kepada para rekanan proyek tahun anggaran 2024 yang belum dibayarkan, dengan nilai mencapai Rp 49 miliar. 

Meski telah memeriksa puluhan pejabat, masih ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H., mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 22 pimpinan OPD, 1 lurah, dan 3 camat. 

Namun proses penyelidikan masih berjalan dan belum semua pihak hadir memberikan keterangan.

“Pemeriksaan masih terhadap 22 OPD, 1 lurah, dan 3 camat. Kelanjutannya kita masih proses. Ada beberapa yang belum datang memenuhi panggilan pemeriksaan,” ungkap Nanda saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Mei 2025.

Baca juga: Pemda Ende Lacak Kendaraan Dinas yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat, KPK Siap Tindak Tegas

Lebih lanjut, Nanda menjelaskan Kejaksaan juga akan memanggil para rekanan proyek, terutama yang mengerjakan pekerjaan dengan nilai besar. 

Pemeriksaan ini bertujuan mencocokkan data antara keterangan pihak OPD dengan para rekanan.

“Iya, para rekanan juga akan diperiksa. Namun tidak semua, hanya yang pekerjaannya bernilai besar,” katanya.

Selain itu, pejabat tinggi di lingkungan Pemda Ende juga akan dimintai keterangan, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes, dan Plt Sekda, Efraim Diakon Aina, S.E.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant tahun anggaran 2024. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dampingi Pemda Ende Segel Lahan yang  Dibangun Alfamart 

Kejaksaan Negeri Ende menduga dana yang dialihkan dan telah digunakan untuk proyek di sejumlah OPD, belum dibayarkan kepada rekanan meski pekerjaan telah selesai 100 persen.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025,” ujar Zulfahmi kepada wartawan pada keterangan persnya beberapa waktu lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.

Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah pejabat penting telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved