Ende Terkini

Soal Utang Pemda Rp 49 Miliar, Empat OPD di Ende Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ende menyatakan masih mengumpulkan bahan keterangan dan data pendukung dari pihak-pihak terkait

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KASI INTEL - Kepala Seksi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H 

“Dari data yang kami dapat, terdapat 22 OPD di Kabupaten Ende telah merealisasikan 100 persen pekerjaan dan kegiatan, tetapi belum dilakukan proses pencairan atau pembayaran. Total nilai pekerjaan yang belum dibayar sebesar Rp 49.000.000.000,” jelas Zulfahmi.

Baca juga: Anggota DPRD Sebut Pemda Ende Lemah Memahami UU Kebencanaan dan Rencana Pembangunan 

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ende menyatakan masih mengumpulkan bahan keterangan dan data pendukung dari pihak-pihak terkait. 

Langkah ini penting untuk menganalisa apakah terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana DAK dan DAU Spesifik Grant.

“Pemeriksaan lanjutan dan pendalaman data masih terus dilakukan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum,” tandas Kasi Intel, Nanda Yoga Rohmana. (Bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved