Berita Ende
Pemda Ende Lacak Kendaraan Dinas yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat, KPK Siap Tindak Tegas
Dian menyebut, penguasaan aset negara oleh mantan pejabat adalah pelanggaran serius yang dapat berdampak pada stabilitas pengelolaan aset daerah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Pemerintah Kabupaten Ende kini tengah menghadapi masalah serius terkait aset daerah. Ratusan kendaraan dinas, beserta dokumen penting seperti BPKB dan surat-surat kendaraan, dilaporkan hilang jejak.
Lebih mengejutkan, sejumlah kendaraan dinas tersebut masih berada di tangan mantan pejabat yang telah pensiun, namun belum juga dikembalikan ke pemerintah daerah.
Plh Sekda Ende, Efrem Diakon Aina, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran intensif untuk melacak keberadaan sekitar 300 dokumen kendaraan dan unit kendaraan dinas yang masih berada di luar kontrol pemerintah.
"Bidang aset sedang melakukan penelusuran. Setelah mendapat laporan resmi, kami akan langsung melaporkannya kepada KPK," ungkap Efrem saat ditemui di Kantor Bupati Ende, Senin, 7 Oktober 2024.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator KPK Korsup Wilayah V, Dian Patria pada awal September 2024 lalu saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Ende secara tegas meminta Pemkab Ende segera menarik seluruh kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Jika mantan pejabat yang bersangkutan enggan menyerahkan kendaraan tersebut, KPK tak akan segan-segan mengambil langkah hukum dengan berkoordinasi dengan Polres Ende.
Dian menyebut, penguasaan aset negara oleh mantan pejabat adalah pelanggaran serius yang dapat berdampak pada stabilitas pengelolaan aset daerah.
Baca juga: Bertemu Dua Saksi Korban TTPO, Uskup Agung Ende: TPPO Harus Dilawan Bersama
"Jika kendaraan dinas itu tidak segera dikembalikan, kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses secara hukum," tandasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, serta untuk menghindari potensi kerugian bagi pemerintah daerah. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.