Kejati NTT Tahan Direktur PT Jamkrida Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 4,7 M
Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT II terancam hukuman 20 tahun penjara. Ibrahim bersama OFM dan OMK , ditahan penyidik Kejati NTT
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT II terancam hukuman 20 tahun penjara. Ibrahim bersama OFM selaku Direktur Operasional dan OMK sebagai Kepala Divisi Umum dan Keuangan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (9/5) lalu.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penyertaan modal tahun 2017 di PT Jamkrida NTT.
Para tersangka kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Mereka bertiga dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Paling lama (ancaman hukuman) 20 tahun," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, usai penahanan para tersangka.

Menurut Ikhwan Nul Hakim, penahanan itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," kata Ikhwan Nul Hakim.
Ikhwan Nul Hakim menyebut, perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan PT Jamkrida NTT pada tanggal 15 Agustus 2019 sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).
Keputusan investasi tersebut, kata dia, diambil Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai.
Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.
"Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi," katanya.
Pada akhir masa kontrak, atau pada 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000.
Setelah mengetahui tiga pejawab Jamkrida NTT ditahan Kejati NTT, Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengatakan, Pemprov NTT menghargai proses hukum yang terjadi.
Baca juga: LIPSUS: PMKRI Maumere Desak Polres dan Kejari Usut Kasus Dana Covid-19
“Kami pemerintah provinsi menghargai proses hukum yang terjadi," kata Melki Laka Lena dalam acara Coffee Morning dan Media Gathering di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Sabtu (10/5).
Coffee morning dan media gathering dengan tema Kolaborasi Membangun NTT, Media sebagai Mitra Pembangunan Menyatukan Narasi dalam Semangat Ayo Bangun NTT.
Melki Laka Lena mengatakan, Pemprov NTT akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengisi kekosongan jabatan direksi PT Jamkrida.
“Kami akan berkonsultasi dengan OJK untuk bagaimana mengisi kekosongan jabatan,” katanya.
Ketua DPD Partai Golkar NTT ini menegaskan bahwa langkah-langkah untuk pengisian jabatan di Jamkrida NTT melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kebetulan juga sementara dipersiapkan untuk melakukan RUPS untuk pengurus baru, baik direksi maupun komisaris,” ujarnya.
Korupsi Irigasi Wae Ces
Selain menahan tiga tersangka di PT Jamkrida NTT, Kejati NTT juga menahan 4 tersangka pada proyek irigasi di Wae Ces Kabupaten Manggarai.
Mereka ditahan dalam kasus pembangunan proyek rehabilitasi jaringan Wae Ces yang menyebabkan kerugian Rp 2 miliar lebih.
Proyek irigasi ini menggunakan anggaran tahun 2021 dengan luasan 2.750 hektar. Proyek itu dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 3.848.907.000,00 dengan pagu sebesar Rp4.638.900.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: LIPSUS: Anggaran Rp 30 M, Renovasi Sekolah Amburadul Temuan Tim Bengkel APPeK NTT
"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka ditetapkan dalam kasus proyek irigasi tersebut," kata Ikhwan Nul Hakim.
Empat tersangka itu adalah DW selaku Penyedia, SKM selaku Konsultan Pengawas, ASUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I dan JG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II.
"Proyek ini dijalankan Dinas PUPR Provinsi NTT dengan pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa," kata Ikhwan Nul Hakim.
Kasus ini, menurut Ikhwan Nul Hakim, sudah bermasalah sejak perencanaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, yakni ASUD, tidak melakukan review atau evaluasi terhadap dokumen perencanaan teknis yang digunakan untuk pelelangan.
Dokumen tersebut berasal dari hasil survei tahun 2019 yang dilakukan oleh pejabat Dinas PUPR saat itu, yakni Kepala Seksi Pembangunan Irigasi. Dokumen perencanaan tersebut langsung digunakan Pokja Dinas PUPR NTT untuk proses tender, tanpa pembaruan data kondisi eksisting.
Setelah kontrak diteken pada 18 Maret 2021, DW selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain (KE), dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 640.000 per meter kubik item terpasang, yang berbeda dengan perjanjian awal.
"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun addendum," kata Ikhwan Nul Hakim.
SKM sebagai Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo, juga tidak melakukan verifikasi teknis yang akurat di lapangan, namun tetap membuat laporan bulanan progres pelaksanaan proyek secara kumulatif tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan.
Sementara itu, JG yang bertindak sebagai PPK II tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan. Tapi, ia tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO), menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen.
Baca juga: LIPSUS: Ombudsman NTT Temukan Pungli Pengiriman Sapi dari Kupang, TTS, dan TTU
"Padahal, backup data fisik 100 persen dari kontraktor tidak sesuai addendum II dan tidak mencerminkan kondisi pekerjaan terpasang yang sebenarnya," ujar Ikhwan Nul Hakim.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.352.168.000, dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan fisik proyek irigasi yang semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai.
Empat tersangka proyek Wae Ces dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Paling lama (ancaman hukuman) 20 tahun," kata Ikhwan Nul Hakim. (fan/aca)
Penggunaan APBN Belum Efektif
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Ridwan Sujana Angsar mengatakan, menyebut penggunaan APBN di Provinsi NTT belum efektif karena lemahnya tata kelola hingga pelanggaran pada ketentuan.
"Kami mencermati bahwa selama ini masih terjadi ketidakefektifan dalam penggunaan APBN, utamanya karena lemahnya tata kelola, pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa oleh kementerian, lembaga maupun OPD,” kata Ikhwan Nul Hakim, Jumat (9/5) usai penetapan tujuh tersangka dugaan korupsi di PT Jamkrida NTT dan proyek irigasi Wae Ces Kabupaten Manggarai.
Menurut Ikhwan Nul Hakim, penegakan hukum atas perkara ini menjadi bukti konkret bahwa Kejati NTT serius dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.
Akibat dari APBN yang tidak dikelola dengan baik itu maka turut memperlambat tercapainya tujuan pembangunan, khususnya penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi di NTT.
"Unsur pengawasan internal maupun fungsi APIP tidak berjalan optimal, sementara penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir masih belum progresif dan tegas di banyak daerah,” ujar Ikhwan Nul Hakim.
Oleh karena itu, Kejati NTT akan memfokuskan upaya penindakan dan pencegahan pada sektor-sektor krusial pembangunan, antara lain proyek-proyek ketahanan pangan, infrastruktur pendidikan, serta kesehatan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Baca juga: LIPSUS: Tidak Ada Dokter Anastesi Ibu dan Anak Meninggal di IGD Tc Hilers Maumere
“Kami juga akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, baik melalui proses litigasi maupun upaya non-litigasi, seperti gugatan perdata atau pendekatan keperdataan lainnya, guna memastikan kerugian keuangan negara dapat kembali ke kas negara," kata Ikhwan Nul Hakim.
Kejaksaan Tinggi NTT, kata dia, bersama seluruh jajaran mendukung penuh gerakan pemberantasan korupsi sebagaimana diinstruksikan Jaksa Agung RI dan Presiden RI, khususnya dalam upaya menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan APBN dan APBD.
"Prioritas utama penegakan hukum saat ini adalah mengawal setiap rupiah anggaran negara agar tepat guna dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” kata Ikhwan Nul Hakim. (fan)
TNI Kawal Kantor Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Korem 161 Wira Sakti membangun kolaborasi untuk memberantas korupsi.
Upaya membangun sinergitas itu ditandai dengan kunjungan Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti, Brigjen TNI Joao Barreto Nunes, Kamis (8/5).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menyambut kedatangan Brigjen Nunes bersama rombongan.
"Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka membahas penguatan kerja sama keamanan dan pemberian bantuan personel TNI untuk mendukung tugas Kejaksaan di wilayah NTT," kata Zet Tadung Allo, kepada wartawan.
Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga OS
Zet Tadung Allo mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Kajati NTT tanggal 7 Mei 2025 yang membahas permintaan bantuan personel TNI untuk memperkuat keamanan di lingkungan Kejaksaan.
Rencananya, 1 SST TNI yang terdiri dari 30 orang akan ditugaskan di Kejati NTT, sementara 1 regu yang terdiri dari 10 personel lainnya akan disebar di Kejaksaan Negeri di Provinsi NTT.
Dikatakan, pentingnya hubungan emosional dan historis antara Kejaksaan dan TNI yang telah terjalin sejak lama. Hal ini tercermin dari adanya sejumlah mantan Jaksa Agung RI berasal dari kalangan militer.
"(Ini) menunjukkan adanya kedekatan institusional yang tidak hanya bersifat simbolik tetapi juga strategis," kata Zet Tadung Allo.
Zet Tadung Allo juga menyoroti peran sentral Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam sistem peradilan pidana nasional, yang memiliki otoritas dan tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum secara adil dan berintegritas.
Dalam konteks ini, ia menyampaikan keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung serta Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di Kejaksaan Tinggi, sebagai wujud nyata dari penguatan sinergi antara Kejaksaan dan TNI.
Kolaborasi ini, kata Zet Tadung Allo, merupakan substansial, bukan hanya formalitas, terutama dalam penanganan perkara-perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Zet Tadung Allo menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti arahan Jaksa Agung RI melalui Jampidmil, khususnya terkait koordinasi teknis antara Kejati dan Kodam.
Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga OS
Itu juga telah dibahas bersama Asisten Operasi (Asops) TNI yang menekankan pentingnya pengamanan tugas dan kantor Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Zet Tadung Allo menekankan bahwa NTT menghadapi dua isu strategis utama yakni kemiskinan dan korupsi, yang saling berkaitan dan berpengaruh langsung terhadap stabilitas sosial serta ketimpangan pembangunan.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama Kejati NTT, karena korupsi dinilai sebagai akar persoalan multidimensi di Nusa Tenggara Timur yang harus diberantas secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Danrem 161 Wira Sakti, Brigjen Nunes menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama strategis antara TNI dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Zet Tadung Allo menegaskan, TNI siap berkontribusi aktif dalam mendukung pengamanan dan pembangunan di wilayah NTT termasuk melalui penempatan personel TNI sesuai dengan kebutuhan Kejaksaan.

"Dukungan ini tidak hanya mencerminkan komitmen institusional TNI dalam menjaga stabilitas daerah, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas sektor dalam menjaga supremasi hukum," ujar Zet Tadung Allo.
Brigjen Nunes menyambut baik kolaborasi TNI dan Kejaksaan sebagai bentuk semangat bersama dalam menciptakan sistem keamanan yang terpadu sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Zet Tadung Allo berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh sinergi antar lembaga yang saling memperkuat demi kemajuan dan ketertiban wilayah NTT. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Prakiraan Cuaca NTT Besok Jumat 29 Agustus 2025, Waspada Angin Kencang di Manggarai Barat |
![]() |
---|
Dandim 1618/TTU Antisipasi Potensi Gangguan Imbas Insiden di Tapal Batas RI RDTL di Desa Inbate |
![]() |
---|
Promo Indomaret Hari Ini, Silverqueen Hemat 20 Persen, Blue Band Rp 8.500 |
![]() |
---|
Pameran Museum Keliling di Atambua, Hadirkan 218 Koleksi Budaya dan Ratusan UMKM |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Hingga 11 September, Bitung-Lembar-Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.