CPNS 2024
Ini Syarat dan Ketentuan Gaji Ke-13 Untuk CPNS 2024 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025,Berikut Rinciannya
Ini Syarat dan Ketentuan Gaji Ke-13 Untuk CPNS 2024 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut rinciannya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah diprediksi akan mencairkan Gaji ke-13 bagi ASN termasuk untuk CPNS 2024 pada Juni 2025 mendatang.
Meski demikian, ada syarat dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 bagi CPNS 2024.
Syarat dan Ketentuan Gaji ke-13 bagi CPNS 2024 itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2025.
Regulasi ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Baca juga: BKN Deadline Pergantian Pelamar CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri hingga 9 Mei 2025
Khusus untuk CPNS 2024, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga akan mencairkan Gaji ke-13 sesuai regulasi yang berlaku.
Jika memenuhi ketentuan, maka CPNS berhak mendapatkan komponen pencairan Gaji ke-13 layaknya PNS.
Mengacu Pasal 10 Ayat (1) dan (2), CPNS berhak menerima Gaji ke-13 dengan ketentuan, sebagai berikut.
- Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara, maka komponen pencairan Gaji ke-13 CPNS, meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," bunyi
- Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka komponen pencairan Gaji ke-13 CPNS, meliputi 80?ri gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: BerkatOptimalisasi Tingkat Keterisian Formasi CPNS 2024 jadi 178.729,BKN Deadline Pergantian Peserta
Syarat Pencairan Gaji ke-13 CPNS 2024
Menteri Sri Mulyani menetapkan beberapa persyaratan terkait pencairan Gaji ke-13 CPNS 2024.
Mengacu Pasal 7 Ayat (2), CPNS yang belum belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun tetap bisa mendapatkan Gaji ke-13 PNS dengan persyaratan, sebagai berikut.
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja yang dimaksud.
- Telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Berikut Rincian Komponen Gaji Ke-13 untuk CPNS 2024:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.