CPNS 2024

Ini Syarat dan Ketentuan Gaji Ke-13 Untuk CPNS 2024 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025,Berikut Rinciannya

Ini Syarat dan Ketentuan Gaji Ke-13 Untuk CPNS 2024 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut rinciannya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
GAJI KE-13 CPNS 2024 - Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Ini Syarat dan Ketentuan Gaji Ke-13 Untuk CPNS 2024 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut rinciannya. 

1. Gaji pokok, cair sebesar 80 persen

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS, sebagai berikut.

- Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

- Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

- Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

- Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Baca juga: Ini Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Yang Mengundurkan Diri Tanpa Disanksi, Berikut Ketentuannya

2. Tunjangan melekat

Tunjangan melekat yang menjadi bagian gaji ke-13 CPNS, sebagai berikut.

- Tunjangan keluarga suami/istri, besarannya 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan keluarga anak, besarannya 2 persen dari gaji pokok

- Tunjangan pangan, besarannya setara 10 kg beras atau uang Rp72.420 per orang

- Tunjangan umum, disesuaikan dengan jabatan atau pangkat mengacu kebijakan masing-masing instansi

- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, sesuai kebijakan masing-masing instansi berdasarkan jabatan atau pangkat yang dimiliki. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved