Guru Matematika Lecehkan Siswi

Kasus Guru Honor Matematika Lecehkan Siswi Terbengkelai di Polsek Lewa

Hampir sebulan proses hukum kasus guru Matematika berstatus Honorer di SMA di Sumtim yang diduga lecehkan siswinya itu, terbengkelai di Polsek  Lewa

|
POS-KUPANG.COM/HO RAMBU DAI MAMI
RAMBU - Direktris Sabana Sumba, Rambu Dai Mami, bersama korban DK, usai diperiksa di Polres Sumtim, Kamis (8/5/2025). 

“Kami sudah dikantor polisi, DK sedang diambil keterangannya. Terima kasih untuk SAKSIMINOR, Ibu Pdt Emi Sahertian dan ibu Sarah Lery yang sudah membantu sehingga kasus ini sudah ditangani Polres Sumtim dan hari ini DK sudah diperiksa. Semoga pelakunya bisa cepat ditahan,” kata Rambu.

Menurut Rambu Dai Mami, pelaku mestinya ditahan dan dipecat karena tidak pantas menjadi Guru. Pendidik tidak seharusnya menjadi panutan.

Baca juga: Oknum Bank di Floitm Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Delapan Anak Laki-laki

"Kami sangat kecewa, tindakannya itu telah memadamkan cahaya masa depan bagi anak didiknya, korban DK. Harapannya dia mempertanggungjawabka perbuatannya itu dengan menjalani proses hukum,” kata Rambu. 

Kapolres Sumba Timur yang hendak dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini, belum mengangkat telepon dari Pos Kupang, Kamis (8/5/2025)  pagi.  (vel/pet)

Korban DK Tidak Nyaman

Sementara itu Korban DK yang dihubungi Pos Kung melalui telepon genggamnya, Selasa (6/5) malam, mengungkapkan ketidaknyamanannya saat diintai keterangan oleh oknum kepala desa yang mendatangi rumahnya bersama polisi, beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, saat itu, orangtua dan keluarganya tidak ada di rumah dan Polisi itu datang bersama kepala desa.

“Polisi hanya Tanya nama dan tanggal lahir saya. Kepala desa yang tanya banyak tentang kasus itu. Saya malu dan tidak nyaman,” kata korban DK melalui sambungan telepon dari Sumba ke Kupang.

RAMBU - Direktris Sabana Sumba, Rambu Dai Mami, bersama korban DK, usai diperiksa di Polres Sumtim, Kamis (8/5/2025).
RAMBU - Direktris Sabana Sumba, Rambu Dai Mami, bersama korban DK, usai diperiksa di Polres Sumtim, Kamis (8/5/2025). (POS-KUPANG.COM/HO RAMBU DAI MAMI)

Sore harinya, tambah korban DK, polisi tersebut datang lagi dan saat itu sudah ada orangtua dan keluarga. 

Tapi saat dia dimintai keterangan, Polisi meminta orangtua dan kakak-kakaknya naik ke atas rumah, tidak ikut mendampinginya. “Saya malu dan takut,” kata korban DK.

Korban DK berharap, pelakunya bisa ditahan dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. DK mengatakan, dia tidak bisa memaafkan perbuatan pelaku Ast terhadapnya itu.

Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga  OS 

Menurut korban DK, dia dipaksa untuk melayani DK seminggu itu sekitar 3-4 kali. 

Kejadian itu terjadi di rumahnya tanpa sepengetahuan orangtua dan keluarga. DK terpaksa mengikuti keinginan pelaku karena diancam. 

“Dia bilang nilai saya akan diturunkan kalau tidak ikut. Saya takut  karena dia guru saya di sekolah. Saya tidak akan memaafkan dia (pelaku). Dia harus dihukum dan polisi harus bisa beri hukuman berat untuk dia, ” kata korban DK. (vel) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved