Guru Matematika Lecehkan Siswi

Kasus Guru Honor Matematika Lecehkan Siswi Terbengkelai di Polsek Lewa

Hampir sebulan proses hukum kasus guru Matematika berstatus Honorer di SMA di Sumtim yang diduga lecehkan siswinya itu, terbengkelai di Polsek  Lewa

|
POS-KUPANG.COM/HO RAMBU DAI MAMI
RAMBU - Direktris Sabana Sumba, Rambu Dai Mami, bersama korban DK, usai diperiksa di Polres Sumtim, Kamis (8/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang guru Matematika berstatus Honor di SMA di Sumba Timur, Ast N, diduga melakukan perkosaan berulang kali terhadap muridnya, DK (15) yang masih berstatus keluarga. 

Namun kasus ini mandeg di Polsek Lewa. Sejak dilaporkan tanggal 11 April 2025 hingga Rabu (7/5) atau hampir satu bulan, saksi lainnya belum juga diperiksa oleh penyidik Polsek Lewa.

Direktris Sabana Sumba, Rambu Dai Mami, pendamping korban DK, kepada Pos Kupang, Selasa (6/5) malam mengungkapkan kekecewaannya terkait lambannya proses hukum yang dilakukan Polsek Lewa terhadap penanganan kasus perkosaan yang dilakukan Ast terhadap kliennya itu.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Lewa sejak tanggal 11 April 2025 lalu oeh Korban DK bersama kakaknya, Umbu Hili.

Namun hingga rabu, belum juga ada pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Pelaku pun, belum ditahan. Bahkan Saat ini, pelaku Ast sedang mengikuti tes P3K di Kupang. 

Baca juga: Guru Honor Matematika di Sumtim Lakukan Pelecehan terhadap Siswi Kelas 1 dengan Modus Baru

“Ada kekecawaan terhadap Polsek Lewa. Terkesan bahwa kasus ini dianggap tidak penting sehingga sudah dari tanggal 11 April dilaporkan sampai sekraang belum ada saksi yang diperiksa. Saya sangat berharap kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polres Sumba Timur,” harap Rambu Dai Mami.

Rambu Dai Mami juga menkritisi sikap oknum Polisi yang datang ke rumah korban bersama kepala desa dan meminta keterangan korban beberapa waktu lalu dan korban anak itu tidak didampingi keluarga.

Apalagi saat itu yang aktif meminta keterangan adalah kepala desa bukan oknum polisi itu. Kondisi itu membuat kliennya, korban DK tidak nyaman saat menceritakan kasusnya itu kepada kepala desa.

Barulah pada tanggal 7 Mei, setelah Rambu berkoordinasi dengan perwakilan Saksiminor yakni Pdt Emi Sahertian dan Sarah Lery Mboeik, akhirnya ada respon cepat dari Polres Sumtim.  

Berkas kasus itu di Polsek Lewa itu langsung dijemput oleh penyidik Polres Sumtim untuk dibawa ke Polres Sumtim, Rabu siang.

“Saat ini saya ada kegiatan di Sumba, sekarang saya bersama Rambu dan saya akan berkoordinasi dengan Polres Sumtim,” kata Pdt Emy Sahertian melalui sambungan teleponnya, Rabu petang.

Pemerhati Pekerja Migran Indonesia atau PMI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Pdt Emi Sahertian. 
Pemerhati Pekerja Migran Indonesia atau PMI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Pdt Emi Sahertian.  (POS-KUPANG.COM/HO-DOK)

Sementara itu, Sarah Lery Mboeik juga memastikan telah berkordinasi dengan Polres Sumtim agar kasus ini bisa diambil alih dan ditangani secara serius oleh penyidik di Polres Sumtim.

“Kemarin berkasnya sudah dibawa ke Polres Sumtim. Saya berharap Polisi tidak bermain-main dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelakunya mesti ditahan,” kata Sarah Lery Mboeik, Rabu siang. 

Dihubungi kembali, Kamis (8/5) pagi, Rambu mengatakan, tadi pagi dia bersama DK sudah di berada kantor Polres Sumtim.

SARAH - Sarah Lerri Mboeik
SARAH - Sarah Lerri Mboeik (PK/VEL)

“Kami sudah dikantor polisi, DK sedang diambil keterangannya. Terima kasih untuk SAKSIMINOR, Ibu Pdt Emi Sahertian dan ibu Sarah Lery yang sudah membantu sehingga kasus ini sudah ditangani Polres Sumtim dan hari ini DK sudah diperiksa. Semoga pelakunya bisa cepat ditahan,” kata Rambu.

Menurut Rambu Dai Mami, pelaku mestinya ditahan dan dipecat karena tidak pantas menjadi Guru. Pendidik tidak seharusnya menjadi panutan.

Baca juga: Oknum Bank di Floitm Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Delapan Anak Laki-laki

"Kami sangat kecewa, tindakannya itu telah memadamkan cahaya masa depan bagi anak didiknya, korban DK. Harapannya dia mempertanggungjawabka perbuatannya itu dengan menjalani proses hukum,” kata Rambu. 

Kapolres Sumba Timur yang hendak dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini, belum mengangkat telepon dari Pos Kupang, Kamis (8/5/2025)  pagi.  (vel/pet)

Korban DK Tidak Nyaman

Sementara itu Korban DK yang dihubungi Pos Kung melalui telepon genggamnya, Selasa (6/5) malam, mengungkapkan ketidaknyamanannya saat diintai keterangan oleh oknum kepala desa yang mendatangi rumahnya bersama polisi, beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, saat itu, orangtua dan keluarganya tidak ada di rumah dan Polisi itu datang bersama kepala desa.

“Polisi hanya Tanya nama dan tanggal lahir saya. Kepala desa yang tanya banyak tentang kasus itu. Saya malu dan tidak nyaman,” kata korban DK melalui sambungan telepon dari Sumba ke Kupang.

RAMBU - Direktris Sabana Sumba, Rambu Dai Mami, bersama korban DK, usai diperiksa di Polres Sumtim, Kamis (8/5/2025).
RAMBU - Direktris Sabana Sumba, Rambu Dai Mami, bersama korban DK, usai diperiksa di Polres Sumtim, Kamis (8/5/2025). (POS-KUPANG.COM/HO RAMBU DAI MAMI)

Sore harinya, tambah korban DK, polisi tersebut datang lagi dan saat itu sudah ada orangtua dan keluarga. 

Tapi saat dia dimintai keterangan, Polisi meminta orangtua dan kakak-kakaknya naik ke atas rumah, tidak ikut mendampinginya. “Saya malu dan takut,” kata korban DK.

Korban DK berharap, pelakunya bisa ditahan dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. DK mengatakan, dia tidak bisa memaafkan perbuatan pelaku Ast terhadapnya itu.

Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga  OS 

Menurut korban DK, dia dipaksa untuk melayani DK seminggu itu sekitar 3-4 kali. 

Kejadian itu terjadi di rumahnya tanpa sepengetahuan orangtua dan keluarga. DK terpaksa mengikuti keinginan pelaku karena diancam. 

“Dia bilang nilai saya akan diturunkan kalau tidak ikut. Saya takut  karena dia guru saya di sekolah. Saya tidak akan memaafkan dia (pelaku). Dia harus dihukum dan polisi harus bisa beri hukuman berat untuk dia, ” kata korban DK. (vel) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved