TTU Terkini
Dianiaya Hingga Ditodong Pisau oleh Seorang Pria, Mahasiswi di Kabupaten TTU Lapor Polisi
Selain menganiaya korban, terduga pelaku juga sempat menodong sebilah pisau ke leher korban. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang mahasiswa bernama Anjelina Abi (21) dianiaya seorang pria di dalam kamar kos di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban dianiaya oleh terduga pelaku bernama Stefanus Lekimau pada, Kamis (1/5/2025) sekira pukul 12. 30 WITA.
Selain menganiaya korban, terduga pelaku juga sempat menodong sebilah pisau ke leher korban. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet.
Pasca dianiaya korban kemudian mendatangi SPKT Mapolres TTU untuk melaporkan insiden penganiayaan yang dialaminya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Anjelina Abi ini telah dilaporkan oleh korban sendiri ke SPKT Mapolres TTU pada Kamis, 1 Mei 2025 sekira pukul 15.51 WITA.
Baca juga: Kuota Pengiriman Sapi Tahun 2025 Kabupaten TTU Sebanyak 7.680 Ekor
Saat ini, kata IPDA Wilco, laporan dugaan penganiayaan yang dialami korban Anjelina Abi tersebut sedang dalam proses penyelidikan personel Satreskrim Polres TTU.
"Kita sudah periksa saksi termasuk juga dengan korban sendiri," ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.
Dikatakan Wilco, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, kasus ini bermula ketika pelapor dan terduga pelaku Stefanus Lekimau sedang berada di dalam kamar kos sebelum insiden itu.
Ketika terlapor dan pelapor sedang berada di dalam kamar kos, lanjutnya, tiba-tiba terjadi keributan antara mereka. Karena tersulut emosi, terlapor kemudian menganiaya korban menggunakan kabel catok listrik.
Tidak hanya itu, terlapor juga sempat menodongkan pisau ke leher korban. Aksi penganiayaan ini disaksikan oleh seorang saksi bernama Maria Goreti Jutria Amasene.
"Akibat kejadian itu, pelapor atau korban mengalami luka lecet di bagian belakang," ungkapnya.
Pasca dianiaya, korban kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden tersebut agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terlapor disangka melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 351 tentang penganiayaan.
Ia meminta pelapor dan keluarga agar mempercayakan penanganan laporan ini ke Polres TTU. Penanganan perkara ini dipastikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.