Timor Tengah Utara Terkini

Terlantarkan Istri dan Anaknya di Malaka Oknum Guru PNS di TTU Akan Diberhentikan Sebagai PNS

Kasus dugaan penelantaran istri dan anak di Malaka, mendpata perhatian BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Oknum PNS Guru itu bakal dipecat

|
POS KUPANG/KRISTOFORUS BOTA
Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Kasus dugaan penelantaran istri dan anak di Kabupaten Malaka, mendpata perhatian BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi menjelaskan, sanksi pemberhentian sebagai PNS itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Pegawai Bank di Flores Timur Alami Trauma Berat

"PNS yang bersangkutan atas nama Fajario Ronaldo Ghudi (FRG) telah melanggar dengan ancaman hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dari PNS," tegas Alexander Tabesi , Jumat (2/5/2025).

Dikatakan Alexander Tabesi , Masalah itu sudah ditangani dan sejak tahun lalu sudah direkomendasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU untuk menjalani pembinaan sekaligus untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Namun karena hingga saat ini melalui proses pembinaan dan pelaku tidak menunjukan niat baiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka kita akan berikan sanksi pemberhentian sebagai PNS setelah kami melaporkan kasus ini ke Bupati TTU," jelas Alexander Tabesi . (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved