Timor Tengah Utara Terkini
Terlantarkan Istri dan Anaknya di Malaka Oknum Guru PNS di TTU Akan Diberhentikan Sebagai PNS
Kasus dugaan penelantaran istri dan anak di Malaka, mendpata perhatian BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Oknum PNS Guru itu bakal dipecat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kasus dugaan penelantaran istri dan anak di Kabupaten Malaka, mendpata perhatian BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi menjelaskan, sanksi pemberhentian sebagai PNS itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Pegawai Bank di Flores Timur Alami Trauma Berat
"PNS yang bersangkutan atas nama Fajario Ronaldo Ghudi (FRG) telah melanggar dengan ancaman hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dari PNS," tegas Alexander Tabesi , Jumat (2/5/2025).
Dikatakan Alexander Tabesi , Masalah itu sudah ditangani dan sejak tahun lalu sudah direkomendasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU untuk menjalani pembinaan sekaligus untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Namun karena hingga saat ini melalui proses pembinaan dan pelaku tidak menunjukan niat baiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka kita akan berikan sanksi pemberhentian sebagai PNS setelah kami melaporkan kasus ini ke Bupati TTU," jelas Alexander Tabesi . (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Lakukan Kunjungan ke Negara Timor Leste, Ini Agenda Bupati Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
Dosen Unimor Gelar PkM Pemanfaatan Sistem Informasi Pencegahan Stunting Berbasis Website |
![]() |
---|
Mutasi Jabatan Eselon II Pemkab TTU Bakal Melalui Proses Panjang |
![]() |
---|
YFMG Bantu Dua Unit Sumur Bor, Atasi Persoalan Air Bersih di Kampung Maumolo Kabupaten TTU |
![]() |
---|
Bupati TTU: SK Calon PPPK Kabupaten TTU Tahap I dan Tahap II Diserahkan Awal Bulan September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.