TTU Terkini
Aniaya Seorang Anak di Desa Nian Timor Tengah Utara, Sejumlah Pria Dilaporkan ke Polisi
Korban diduga dianiaya oleh Kevin Tae dan rekan-rekannya di jalan ketika korban sedang berada di atas sepeda motor usai berbelanja di kios.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang anak yang berdomisili di RT/RW, 007/003, Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur dianiaya sejumlah pria.
Anak bernama Kornelis Lan Usatnesi (16) ini dianiaya pada, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 17.10 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (1/5/2025), akibat penganiayaan tersebut, korban Kornelis Lan Usatnesi mengalami luka pada sejumlah tubuhnya. Usai dianiaya, korban bersama ibunya kemudian melaporkan insiden ini ke SPKT Mapolres TTU.
Korban diduga dianiaya oleh Kevin Tae dan rekan-rekannya di jalan ketika korban sedang berada di atas sepeda motor usai berbelanja di kios.
Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan pelapor Regina Lake insiden penganiayaan ini bermula ketika korban Kornelis Lan Usatnesi pada Hari Selasa 29 April 2025 sekira pukul 17.00 pergi berbelanja di kios tepat di pinggir jalan.
Saat pergi berbelanja di kios tersebut, korban mengendarai sepeda motor. Tanpa ada rasa curiga, korban kemudian masuk ke salah satu kios di RT/RW, 007/003, Desa Nian untuk berbelanja.
Usai membelanjakan keperluan di kios itu sekira pukul 17.00 WITA, korban kemudian naik di atas sepeda motor dan hendak kembali ke rumah.
Baca juga: Gelar Aksi Demonstrasi, Aliansi Liga Menggugat Tuntut Dilakukan Standarisasi Upah Buruh di TTU
Tiba-tiba, kata IPDA Wilco, terlapor Kevin Tae Cs yang muncul dari arah belakang memukul korban menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali.
Tidak hanya itu terlapor lainnya bernama Daniel Kefi menendang dengan keras sepeda motor milik korban dari arah samping kiri.
Akibat penganiayaan ini, korban bersama sepeda motor miliknya kemudian terjatuh terjatuh ke tanah ketika diserang para terlapor ini.
Hal ini menyebabkan korban mengalami luka di bagian kaki kiri, lutut kiri dan tangan kiri korban. Aksi penganiayaan ini disaksikan langsung oleh Yoseph Sopiansi Usatnesi dan Jefer Tpoi.
Usai insiden penganiayaan ini, pelapor Regina Lake kemudian mendatangi SPKT Polres Timor Tengah Utara membuat laporan polisi agar aksi penganiayaan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
IPDA Wilco menuturkan, para terduga pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Dosen dan Mahasiswa Unimor Beri Pelatihan ke Kelompok Minyak Atsiri Kayu Putih di Desa Humusu TTU |
![]() |
---|
Gelar POR Tahun 2025, Kejari TTU Bangkitkan Semangat Persaudaraan dan Soliditas Tim |
![]() |
---|
Kepala BNPB RI Resmikan Sumur Bor di Desa Kiuola Timor Tengah Utara NTT |
![]() |
---|
Bupati TTU Gelar Kunjungan ke Negara Timor Leste |
![]() |
---|
Polres TTU Selidiki Kasus Penembangan Warga Inbate oleh UPF Timor Leste |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.