TTU Terkini

Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2025 Meningkat Jadi 488 Kasus

Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin, mengatakan, kasus gigitan HPR di Kabupaten TTU mencapai 448 kasus.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
MENINGKAT - Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin, mengatakan, berdasarkan data tertanggal 28 April 2025, kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT mencapai 488 kasus. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin, mengatakan, berdasarkan data tertanggal 28 April 2025, kasus gigitan HPR di Kabupaten TTU, Provinsi NTT mencapai 488 kasus. Dari total 488 kasus gigitan HPR pada tahun 2025 ini sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi sebanyak 484 orang terpantau rawat jalan," ujarnya, Selasa, 29 April 2025.

Menurut Robertus, sebanyak 484 korban rawat jalan atau korban HPR tahun 2025 ini telah diberikan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2.

Ia mengatatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU terdata menerima sebanyak 2500 vial vaksin anti rabies. Saat ini, sisa stok vaksin anti rabies sebanyak 562 vial. Sementara Serum Anti Rabies (SAR) yang diterima sebanyak 10 vial dan tersisa 9 vial.

Di sisi lain, Robert juga meminta masyarakat mesti meningkatkan kesadaran tentang bahaya gigitan maupun goresan yang disebabkan oleh anjing rabies. Pasalnya, masyarakat yang terkena gigitan atau goresan akibat anjing rabies wajib diberikan VAR (vaksin anti rabies).

Berdasarkan data, kata Robert, anjing yang tertular rabies akan menggigit 3 sampai 4 orang dalam sehari. Angka tersebut cukup fantastis.

"Kita berharap tidak ada kasus kematian akibat rabies lagi," ucapnya.

Demi menghemat VAR, Robert menganjurkan kepada masyarakat agar tidak boleh membunuh anjing usai menggigit korban. Selain memberikan vaksin dosis satu, masyarakat juga mesti memantau langsung kondisi anjing tersebut.

Pemantauan terhadap anjing wajib dilakukan sampai pada hari ke 7 dan hari ke 21. Apabila sampai pada hari ke 21 anjing terpantau sehat maka, korban cukup diberi VA sampai pada hari ke 7. Sementara VAR untuk hari ke 21 tidak perlu diberikan lagi.

Walaupun Kabupaten TTU adalah daerah endemis rabies dan patut dicurigai bahwa, semua anjing sudah terinfeksi rabies. Oleh karena itu, setiap gigitan anjing wajib diberikan VAR dosis pertama sambil dilakukan pemantauan terhadap kesehatan anjing.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU memiliki keterbatasan anggaran dalam pengadaan VAR. Dinas Kesehatan Provinsi NTT biasanya melayani permintaan VAR sekitar 500 sampai vial.

Ia menjelaskan, menuntaskan persoalan rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur mesti dilaksanakan melalui peran serta lintas sektor.

"Seperti; Peternakan melakukan vaksinasi kemudian mematikan hewan penular rabies yang tidak diketahui pemiliknya,"ucapnya.

Selain itu, peran serta Dinas Kominfo memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten TTU sangat dibutuhkan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved