TTU Terkini
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Kabupaten TTU Dilaporkan ke Polisi
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Kabupaten TTU Dilaporkan ke Polisi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Setubuhi Anak dibawah umur, seorang pemuda di Kabupaten TTU dilaporkan ke polisi. Pemuda berinisial AL (19) di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada Senin 28 April 2025 Pukul 13.46 WITA.
AL dilaporkan ke SPKT Polres TTU karena diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur berinisial IS (15).
Terlapor AL dilaporkan ke SPKT Polres TTU oleh MPS (51). Saat mendatangi Mapolres TTU, MPS (pelapor) membawa serta korban untuk melaporkan AL.
Terlapor AL dan pelapor MPS serta korban berdomisili di salah satu desa di wilayah Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Saat dikonfirmasi, Selasa, 29 April 2025, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.
Wilco mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, kronologi kejadian ini bermula ketika pada Hari Minggu, 12 Januari 2025 terlapor mengajak korban untuk bertemu.
Saat itu, terlapor mengajak korban untuk bertemu di belakang rumah korban. Saat bertemu di belakang rumah korban, terlapor melancarkan aksinya dengan merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Tak berdaya dengan rayuan dan paksaan terlapor, korban kemudian disetubuhi terlapor pertama kali pada tanggal 15 Januari 2025 tersebut.
Setelah insiden pertama tersebut, terlapor beberapa kali menyetubuhi korban. Berdasarkan keterangan korban, kata Wilco, terlapor AL telah menyetubuhi korban IS sebanyak lima kali.
Mendengar pengakuan korban, pelapor MPS bersama korban IS mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan perbuatan terlapor. Dengan harapan perbuatan terlapor bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Wilco, terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.