NTT Terkini 

Pemprov NTT Revisi Pergub Tata Niaga Ternak yang Sulitkan Pengusaha 

Pemerintah ingin memastikan dan mengakomodasi berbagai kepentingan yang tidak merugikan satu pihak, dalam kaitan dengan tata niaga ternak ini. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TATA NIAGA TERNAK - Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT Yohanes Oktavianus diwawancarai mengenai Pergub Tata Niaga Ternak, Rabu, (23/4/2025) . 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 52 Tahun 2003 tentang Tata Niaga Ternak, yang selama ini dinilai menyulitkan para pengusaha. 

Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT Yohanes Oktavianus mengatakan, ia bersama para pengusaha sudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD NTT

Pemerintah ingin memastikan dan mengakomodasi berbagai kepentingan yang tidak merugikan satu pihak, dalam kaitan dengan tata niaga ternak ini. 

"Ada keluhan, terkait dengan Pergub terutama masalah persyaratan berat (ternak) minimal 275 kilogram. Itu yang menyebabkan berbagai hal menyulitkan para mitra usaha untuk memperoleh stok itu," kata Yohanes, Rabu, (23/4/2025) usai RDP. 

Selain keluhan mengenai bobot ternak, revisi Pergub itu juga melihat bagian lain yang kemudian berujung pada memberi kemudahan juga dari masyarakat hingga pengusaha. 

Baca juga: Ketua Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT Sebut Praktik Fee Tata Niaga Ternak Merugikan 


Berangkat dari masukkan dari para pengusaha dan DPRD maupun masyarakat, sehingga Pergub itu dilakukan kajian ulang. Hal itu agar mengakomodir mutu dan kebutuhan, tidak saja dari pengusaha tapi juga bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor ternak. 

"Pemerintah sesungguhnya sudah mengakomodasi, masih dalam proses untuk mendapatkan Pergub baru. Kami sudah konsultasikan dengan Pak Gubernur, mudah-mudahan secepatnya," ujarnya. 

Dia mengeklaim tidak ada jual beli rekomendasi sebagaimana isu yang berkembang. Menurut dia, instansi pemerintahan memiliki sistem yang tidak memberi ruang untuk pungutan diluar ketentuan. 

Provinsi NTT menjadi pemasok utama ternak seperti sapi, kuda dan kerbau. Tahun ini, kuota untuk pengiriman ternak berjumlah 57.604 ekor dengan rincian sapi 49.716 ekor, kerbau 3.807 ekor dan kuda 4.081 ekor. 

Yohanes mengaku, target tahun ini harus bisa dipenuhi. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang jumlah alokasi tidak dipenuhi. 

"Tidak ada pake manual, kalau semua sudah sesuai syarat, kami tinggal klik," katanya menanggapi sistem pemenuhan kuota oleh pengusaha. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved