NTT Terkini
Kadis Peternakan NTT Jamin Tidak Ada Pungutan Liar dalam Pengiriman Ternak
Adapun Ombudsman NTT mengkritisi dugaan praktik fee dalam pemberian rekomendasi pengiriman ternak antardaerah
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanes Oktavianus menjamin tidak ada pungutan liar dalam pengiriman ternak dari NTT.
Adapun Ombudsman NTT mengkritisi dugaan praktik fee dalam pemberian rekomendasi pengiriman ternak antardaerah.
Hal itu membuka ruang penyimpangan yang bisa merugikan peternak kecil dan mencederai prinsip keadilan dalam distribusi kuota pengiriman ternak.
"Saya baru dengar ini ada bilang fee. Kalau ada di proses hukum aja. Nda ada fee-fee itu. Saya sudah tegaskan nda ada fee-fee itu. Kami pertemuan dengan teman-teman pengusaha semua itu nda pernah singgung itu barang. Di DPR juga nda ada. Saya marah betul kalau ada, saya larang itu," kata Kadis Peternakan NTT, Yohanes Oktavianus, Selasa (15/4/2025) lewat sambungan telepon.
Dia menjelaskan, Dinas Peternakan Provinsi NTT hanya mengeluarkan rekomendasi. Sementara urusan pemeriksaan ternak dilakukan oleh Dinas Peternakan tiap daerah.
Pengusaha juga wajib melakukan pemeriksaan kesehatan ternak di laboratorium yang ditentukan.
Dinas Peternakan tiap daerah akan melihat bobot hingga ertek. Data yang diajukan dari peternak dan Dinas Peternakan di daerah yang masuk akan dilihat oleh Dinas Peternakan Provinsi, termasuk melihat kuota yang ada.
Setelah rekomendasi dikeluarkan yang ditujukan ke Dinas Perizinan, selanjutnya izin pengiriman dikeluarkan oleh Dinas Perizinan dan diberikan ke peternak.
"Ketika itu semua terinput sesuai hasil pemeriksaan kami klik saja, tidak ada satu rupiah pun. Apalagi fee itu. Nda boleh ada di Provinsi," kata dia.
Baca juga: Ombudsman NTT Ungkap Dugaan Pungli Pengiriman Sapi di Tiga Kabupaten di Pulau Timor
Oktavianus menegaskan, pengusaha agar mengikuti segala aturan dan syarat yang ada.
Dia mendorong para pengusaha yang merasakan kejadian demikian untuk melapor ke Dinas Peternakan Provinsi NTT.
"Kami jamin di Provinsi semaksimal mungkin kami tidak menerima yang disebut fee itu. Kalau ada lapor aja ke Provinsi," tegas dia.
Secara keseluruhan, menurut Oktavianus, alokasi pengiriman ternak dari NTT tahun 2025 sebanyak 57.604 ekor.
Rinciannya adalah sapi 49.716 ekor, kerbau 3.807 ekor dan kuda 4.081 ekor.
Adapun sebaran per kabupaten/kota berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 22/KEP/HK/2025 tanggal 10 Januari 2025 adalah sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.