Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Saat Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom

Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom di Kediri. 

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUN TIMUR
BARANG BUKTI - Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 5,5 miliar di kolong kasur saat menggeledah rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). Tampak uang tersebut dibalut plastik hitam dan putih dan tersimpan di dalam sebuah koper hitam. (istimewa) 

Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.

Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut. Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap.

Pertama, Arif memberikan total Rp4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.

Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Ali sendiri diduga menerima bagian Rp5 miliar. (tribun network/fhm/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved