Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Saat Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom

Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom di Kediri. 

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUN TIMUR
BARANG BUKTI - Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 5,5 miliar di kolong kasur saat menggeledah rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). Tampak uang tersebut dibalut plastik hitam dan putih dan tersimpan di dalam sebuah koper hitam. (istimewa) 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom di Kediri, Jawa Tengah. 

Ali adalah anggota majelis hakim yang memberi vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit ( CPO ) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan itu berlangsung di kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April lalu. 

Tim Kejagung menggeledah rumah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengaturan vonis tersebut.

"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya," kata Harli, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan uang itu ditemukan penyidik di bawah tempat tidur setelah mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan uang dari Ali Muhtarom.

Penyidik sempat kebingungan mencari uang tersebut. Namun setelah digali lebih lanjut ditambah dengan pengakuan Ali yang kala itu berada di Jakarta, akhirnya uang itu ditemukan.

"Jadi ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ungkapnya.

Dalam video yang beredar, terlihat suasana penggeledahan di dalam rumah. Penyidik sempat meminta beberapa orang yang ada di rumah itu untuk menunjukkan barang yang diduga penyimpanan uang.

Seorang wanita kemudian mengarahkan tim ke sebuah kamar dan mencoba mengeluarkan sesuatu dari kolong kasur.

Dari sana, seorang petugas kemudian menarik sebuah karung besar yang ternyata di dalamnya adalah sebuah koper.

Saat koper dibuka, ada dua bungkusan yang diduga berisi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang senilai Rp5,5 miliar itu.

Harli menjelaskan, pihaknya masih mendalami asal usul uang itu. Apakah merupakan uang suap yang diterima Ali atau bukan.

"Nah itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu," ujarnya.

Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.

Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut. Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap.

Pertama, Arif memberikan total Rp4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.

Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Ali sendiri diduga menerima bagian Rp5 miliar. (tribun network/fhm/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved