Kabupaten Kupang Terkini

Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Amankan Buronan Asusila Anak di Kalimantan 

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
TERPIDANA - Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan dan jajaran serta terpidana tiba di Bandara El Tari Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bersama tim Kejati Kalimantan Selatan berhasil meringkus Ardy Haron alias Ardi, buronan kasus tindak pidana asusila anak.

Terpidana ditangkap di PT. Batu Apuh Jaya Perkasa, Jl. Gubernur Soebarjo Nomor 234, Kecamatan Banjarmasin Barat pada, Rabu (27/8/2025).

Ardi Hayon merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sejak Tahun 2021 lalu. Terpidana masuk dalam Daftar DPO Kejari Kabupaten Kupang setelah lepas demi hukum di tahun 2021 lalu.

"Dalam kasus ini, Ardi Hayon divonis selama tujuh (7) tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI setelah kasasi terdakwa ditolak," ujar Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S. H. M.Hum di Bandara El Tari Kupang, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Polres Kupang Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak ke Kejari Kabupaten Kupang


Menurut Yupiter terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak 20 Februari 2025 melalui Surat Penetapan DPO Kajari Kabupaten Kupang Nomor: B-177/N.3.25/ES/02/2025, karena tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana.

Kata Yupiter berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3621 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021, kasasi terpidana ditolak sehingga ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 36/PID/2021/PT KPG dan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 8/Pid.Sus/2021/PN Olm.

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Kata Yupiter terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kantor Kejati NTT, sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Yupiter menegaskan melalui Program Tabur bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum. 

"Seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen, wajib memantau, melacak, dan menangkap setiap buronan demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan," tegasnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved