Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Saat Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom
Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom di Kediri.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom di Kediri, Jawa Tengah.
Ali adalah anggota majelis hakim yang memberi vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit ( CPO ) periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan itu berlangsung di kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April lalu.
Tim Kejagung menggeledah rumah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengaturan vonis tersebut.
"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya," kata Harli, Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan uang itu ditemukan penyidik di bawah tempat tidur setelah mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan uang dari Ali Muhtarom.
Penyidik sempat kebingungan mencari uang tersebut. Namun setelah digali lebih lanjut ditambah dengan pengakuan Ali yang kala itu berada di Jakarta, akhirnya uang itu ditemukan.
"Jadi ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ungkapnya.
Dalam video yang beredar, terlihat suasana penggeledahan di dalam rumah. Penyidik sempat meminta beberapa orang yang ada di rumah itu untuk menunjukkan barang yang diduga penyimpanan uang.
Seorang wanita kemudian mengarahkan tim ke sebuah kamar dan mencoba mengeluarkan sesuatu dari kolong kasur.
Dari sana, seorang petugas kemudian menarik sebuah karung besar yang ternyata di dalamnya adalah sebuah koper.
Saat koper dibuka, ada dua bungkusan yang diduga berisi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang senilai Rp5,5 miliar itu.
Harli menjelaskan, pihaknya masih mendalami asal usul uang itu. Apakah merupakan uang suap yang diterima Ali atau bukan.
"Nah itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu," ujarnya.
Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Amankan Buronan Asusila Anak di Kalimantan |
![]() |
---|
Jadwal Tinju Dunia, Mateusz Masternak vs Artur Mann Ditetapkan 4 Oktober di Polandia |
![]() |
---|
Magy Sigasare Sebut Tour de Entete Peluang Emas Dongkrak Ekonomi Ende |
![]() |
---|
Cerpen: Petisi |
![]() |
---|
Jadwal Tinju Dunia, Tergiur Bayaran Tinggi Erickson Lubin Abaikan Lawan Bakhram Murtazalie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.