Dokter Diduga Lecehkan Pasien

Wamekes Tanggapi Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Cederai Sumpah, Mencoreng Profesi!

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menuturkan, kasus oknum dokter berinisial AY yang diduga melecehkan pasien perempuan, mencederai sumpah dokter

|
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
WAMENKES - Wakil Menteri Kesehatan Dande Saksono Harbuwono saat meninjau implementasi Penanggulangan Tuberkulosis di Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Jumat (31/1/2025).( 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menuturkan, kasus oknum dokter berinisial AY yang diduga melecehkan pasien perempuan di Rumah Sakit (RS) Persada, Kota Malang, Jawa Timur, mencederai sumpah dokter.

Dante menegaskan, Kemenkes akan menindaklanjuti segala bentuk tindakan asusila yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme medis.

 "Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter," ujar Dante dalam keterangan resmi, Sabtu (19/4).

Dante menjelaskan, sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca juga: Oknum Perawat RSUD Ende Diduga Lecehkan Pasien Wanita, Ketua Fraksi Golkar: Harus Tindak Tegas

"Tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat," ucapnya.

Dante menegaskan, jika ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindak lanjuti tidak hanya dari aspek etik, tetapi juga aspek hukum dan legalitas.

Baca juga: Oknum Perawat Diduga Lecehkan Pasien Wanita, Pihak RSUD Ende Pertemuan Tertutup dengan Keluarga

"Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat," tegasnya.

Pencabutan STR dokter yang dinyatakan melakukan tindakan asusila adalah bentuk nyata dari sanksi tegas Kemenkes. 

"Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya," ucap Dante.

WAMENKES - Wakil Menteri Kesehatan Dande Saksono Harbuwono saat meninjau implementasi Penanggulangan Tuberkulosis di Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Jumat (31/1/2025).(
WAMENKES - Wakil Menteri Kesehatan Dande Saksono Harbuwono saat meninjau implementasi Penanggulangan Tuberkulosis di Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Jumat (31/1/2025).( (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Sebelumnya diberitakan, oknum dokter berinisial AY diduga melecehkan pasien perempuan di Rumah Sakit (RS) Persada, Kota Malang, Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, korban berinisial QAR (31) mengatakan bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi pada September 2022 lalu. 

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, itu menyampaikan bahwa pada saat itu dirinya sedang berlibur ke Malang.

Saat rawat inap, tiba-tiba QAR didatangi dokter AY yang melakukan kunjungan ke kamar dengan membawa stetoskop. 

Dokter AY lalu menutup seluruh gorden kamar inap dan menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya

"Alasannya mau diperiksa, saya sudah merasa tidak nyaman. Setelah itu, orangnya menyuruh saya buka bra. Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Saya tetap turuti," katanya.

Baca juga: Meski Tak Akui Perbuatannya, Oknum Nakes di RSUD Ende yang Diduga Lecehkan Pasien Dinonaktifkan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved