CPNS 2024
Ini Sanksi Bagi 700 Dosen yang Mengundurkan Diri Setelah Lolos CPNS 2024
Ini Sanksi Bagi 700 Dosen yang Mengundurkan Diri Setelah Lolos CPNS 2024 kecuali peserta kategori ini
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sanksi tegas menanti 700 Dosen Mengundurkan Diri dari CPNS 2024.
Sanksi tersebut berupa larangan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Berikut Ketentua Sanksi bagi CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri
CPNS 2024 yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi.
Ketentuan mengenai sanksi tercantum dalam Pengumuman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 644/A.A3/KP.01.01/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Undur Diri Peserta pada Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Dua Bulan Lagi Dilantik, Berapa Besaran Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024 Setelah Resmi Dilantik?
Pengumuman yang dirilis di Jakarta pada Rabu, 16 April 2025 itu menyebut beberapa jenis sanksi bagi CPNS 2024 yang mengundurkan diri, antara lain:
1. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi CPNS Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas dan akan diumumkan melalui laman https://casn.kemendikdasmen.go.id/.
2. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024 dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
3. Sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pegawai ASN berikutnya, dikecualikan bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai.
Baca juga: Imbauan Terbaru MenPAN RB Terkait Penetapan NIP dan Penerbitan SK Pengangkatan CPNS 2024
Namun sanksi tersebut dikecualikan untuk peserta yang lulus melalui jalur optimalisasi.
Seperti diketahui Pengunduran diri CPNS setelah lolos seleksi kembali terjadi. Ada ratusan dosen yang lolos Seleksi CPNS 2024 mengundurkan diri.
Mereka mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos Seleksi CPNS 2024.
Lalu apa Penyebab ratusan dosen mengundurkan diri dari CPNS 2024?
Ternyata alasannya klasik, soal gaji dan lokasi penempatan.
Padahal sejak awal mereka sudah membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh Wilayah Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.