CPNS 2024
Dua Bulan Lagi Dilantik, Berapa Besaran Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024 Setelah Resmi Dilantik?
Dua bulan lagi dilantik, Berapa Besaran Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024 Setelah Resmi Dilantik? Berikut Kisarannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Dua bulan lagi CPNS 2024 dilantik. Sementara PPPK 2024 enam bulan lagi dilantik.
Pelantikan CPNS 2024 dijadwalkan paling lambat Juni 2025, sedangkan pelantikan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025.
Lalu, Berapa Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2024 Setelah Resmi Dilantik? Berikut kisarannya.
Pada tahun 2025, struktur gaji PNS dan PPPK masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji PPPK mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Baca juga: Ini Penyebab Ratusan Dosen CPNS 2024 Mengundurkan Diri,Gaji Kecil dan Lokasi Penempatan Tak Sesuai
Sedangkan gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian, hak pensiun, serta sistem pengangkatan.
Berikut Kisaran Gaji PPPK 2025 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Baca juga: Imbauan Terbaru MenPAN RB Terkait Penetapan NIP dan Penerbitan SK Pengangkatan CPNS 2024
Percepat Pengangkatan
Pemerintah kini tengah mengambil langkah cepat, demi melancarkan strategi pemerintah dalam pemerataan tenaga kerja maupun lapangan kerja di rana kepemerintahan tanah air.
Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Rini Widyantini mendorong komitmen instansi pusat dan daerah agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK 2024.
Pasalnya, sampai hari ini banyak instansi di seluruh Indonesia masih dalam tahap pemberkasan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut.
Adapun kabanya, peserta CPNS dan PPPK tahun 2024 yang lolos, baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing.
Aktivitas kerja tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja setempat.
Dimana sejumlah daerah telah menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK kepada ribuan peserta, mulai dari awal hingga pertengahan 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.