Makan Bergizi Gratis

Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis Rp 1 Miliar Tidak Terkait BGN, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana buka suara soal dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
MENU MBG - Ilustrasi menu makanan dari program Makan Bergizi Gratis pada hari biasa. 

Ia berharap BGN bisa mengevaluasi yayasan dan SPPG yang ditunjuk, serta memberikan perlindungan kepada mitra dapur.  

"Saya masih ingin terlibat dalam program ini karena kontraknya lima tahun. Tapi saya ingin ada keadilan dan perlindungan. Jangan sampai mitra seperti saya menjadi korban sistem yang tidak transparan," ucap dia.

Ira juga berharap agar pihak BGN bersikap lebih peka terhadap pelaksanaan di lapangan. "Program ini sangat baik, sayang jika tidak dijalankan dengan hati dan tanggung jawab. Semoga ada solusi terbaik untuk semua pihak," katanya.

Kuasa hukum korban, Danna Harly Putra, menyayangkan tindakan Yayasan berinisial MBN yang diduga belum membayarkan sepeser pun hak kliennya sebagai mitra Dapur Makan Bergizi Gratis di wilayah Kalibata.

Baca juga: Mentan Amran Sulaiman Harap Bone Jadi Contoh Pelaksanaan MBG

"Perlu diketahui Ibu Ira Mesra ini merupakan wanita kuat. Walaupun sudah memasuki usia senja, beliau masih semangat untuk membantu program Makan Bergizi Gratis presiden Prabowo Subianto," ujarnya, dalam kesempatan yang sama.

"Bahkan beliau rela mencari-cari investor dan menjual asetnya untuk modal guna menjadi mitra dapur Makan Bergizi Gratis," sambung dia.

Untuk itu, pihaknya mendesak Yayasan "MBN" untuk segera mambayarkan hak mitra dapur Kalibata yang dizalimi. Ira Mesra diketahui bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG sejak bulan Februari-Maret 2025.

"Dan sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi Makan Bergizi Gratis yang terbagi dalam 2 tahap," kata Harly.

Menurut dia, perselisihan terjadi pada Maret 2025 kala kliennya baru mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD/TK/RA/SD.

"Senyatanya di Kontrak Perjanjian dengan Yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu setiap porsinya. Namun sebagian diubah menjadi Rp13 ribu dan Pihak Yayasan sudah mengetahui terdapat perbedaan tersebut jauh sebelum ditanda-tangani perjanjian kerjasama," ucapnya.

Setelah ada pengurangan pun, hak kliennya dipotong lagi sebesar Rp2.500 setiap porsinya. "Kemudian setelah kejadian itu, Ibu Ira baru mengetahui ternyata pembayaran tahap pertama sudah dikirimkan oleh BGN kepada Yayasan sebesar Rp386.500.000," ucap dia.

"Ketika hendak menagih haknya, pihak yayasan mengatakan ibu Ira tidak mendapat bagian karena kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249. Dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh Pihak SPPG/Yayasan," lanjut Harly.

Baca juga: SPPG Batang 1 Dipantau Ahli Gizi untuk Jaga Kualitas MBG

Fakta di lapangan, seluruh dana operasional dikeluarkan Ira mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak.

"Kami pun baru mendapat info terkait pencairan tahap 2 oleh BGN, namun tetap tidak dibayarkan oleh Yayasan. Selain ketidakjelasan tersebut kami juga menyesali Tindakan dari Kepala SPPG Kalibata yang mana tidak terdapat keterbukaan terkait pengiriman dan penerimaan makanan ke sekolah," kata Harly.

Awalnya hal tersebut merupakan tugas Ira, tetapi dari Pihak SPPG meminta tidak turut campur dan fokus dalam kegiatan menyiapkan makanan.

"Bahkan kami tidak diperkenankan pula untuk mengetahui penyusunan pertanggungjawaban yang diajukan ke BGN," kata dia.

"Sehingga banyak sekali hal-hal yang ditutup-tutupi terutama tentang penyusunan pertanggungjawaban," sambungnya.(Tribun Network/alf/rin/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved