PPPK 2025

BKN Resmi Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh 2025 Hingga 22 September 2025

Respon usulan daerah, BKN perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh 2025 hingga 22 September 2025, Beri,kut Informasi lengkapnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
JADWAL PENGISIAN DRH PPPK PARUH WAKTU 2025 DIPERPANJANG - PPPK 2024 saat menerima SK pengangkatan. BKN Resmi Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh 2025 Hingga 22 September 2025. 

POS-KUPANG.COM – Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) secara resmi mengumumkan tambahan waktu atau Pernjangan Waktu Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 ( PPPK Paruh Waktu 2025 ).

Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan waktu Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025, selama 7 hari.

Berikut informasi lengkapnya. Berdasarkan Surat Kepala BKN tersebut, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kemudian untuk Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.

Sementara untuk Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.

Baca juga: Link Unduh Contoh Surat Lamaran Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).

BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Melalui kebijakan ini, Kepala BKN berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.

Info lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025: J adwal dan cara isi, berikut dokumen yang diperlukan.

Setelah masa Pengumuman Penetapan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 berakhir, para peserta yang dinyatakan lulus harus melangkah ke tahap berikutnya yakni Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ).

Jangan dianggap sepele tahap ini, karena Pengisian DRH merupakan tahap menentukan bagi seorang peserta untuk menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Pasalnya, data yang diisi dalam DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan resmi menjadi ASN.

DRH atau Daftar Riwayat Hidup PPPK 2025 adalah dokumen administrasi yang wajib diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu.

Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved